Judi Online Cuaca77 Digulung Polisi, Markasnya di Rumah Mewah di Teluk Naga, 11 Orang Ditahan

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly membenarkan kegiatan tersebut yang dilakukan pada Jumat Jumat, 26 April 2024 lalu.

Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Belasan tersangka kasus judi online yang berhasil ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Mereka bertugas untuk melakukan promosi di media sosial untuk menarik para korban bermain judi online.

Terakhir, ada juga wanita R dan YAO yang berperan sebagai admin. Mereka juga berperan dalam melakukan promosi hingga berkomunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online

"Tugas daripada admin, yakni mempromosikan Judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast, message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," jelasnya.

Atas kasus tersebut, 11 orang tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," tuturnya. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved