Eks Menteri Pertanian SYL Juga Pakai Uang Negara untuk Bayar Cicilan Mobil Alphard Anaknya

Katanya, permintaan pembayaran mobil disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui ajudannya, Panji Hartanto.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang anggaran kementerian untuk menyicil pembayaran mobil pribadi.

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Saksi yang menerangkan itu ialah Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh.

Katanya, permintaan pembayaran mobil disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui ajudannya, Panji Hartanto.

"Apakah Panji pernah menghubungi saudara secara pribadi untuk minta sesuatu untuk kepentingan menteri?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Hafidh di persidangan.

"Pernah Yang Mulia," kata Hafidh.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). (Ashri Fadilla/Tribunnews)

"Apa saja?" tanya Hakim lagi.

"Permintaan terkait pembayaran mobil," jawab Hafidh.

Tugas itu tak langsung ditelan mentah-mentah oleh Hafidh, sebab dia langsung mengkonfirmasi ke Kepala Biro yang menjadi atasannya.

Baca juga: KETERLALUAN Eks Menteri Pertanian SYL Pakai Uang Korupsi untuk Sawer Penyanyi Dangdut Rp 100 Juta

Kepala Biro pun mengamini adanya perintah demikian dari SYL yang saat itu menjadi Menteri Pertanian.

"Maaf Yang Mulia itu semua ada juga arahan dari Kepala Biro, selain dari Panji. Konfirmasi ke Kepala Biro, Yang Mulia," katanya.

Padahal sebagai Fungsional APK APBN Kementan, Hafidh tak bertugas untuk mengurus pembayaran mobil pribadi menteri.

Dalam anggaran Kementan pun tak ada alokasi untuk membayar mobil pribadi menteri dan keluarganya.

"Itu tidak termasuk dalam rumah tangga menteri kan?" tanya Hakim memastikan.

"Tidak," ujar Hafidh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved