Suami Bunuh Istri di Bandung
BREAKING NEWS: Suami Tega Bunuh Istri di Bandung, Cemburu Ada Notifikasi Sayang-sayang di HP
Seorang suami di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) tega habisi istrinya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang suami di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) tega habisi istrinya sendiri akibat cemburu buta.
AM (31) menghabisi istrinya sendiri A (26) di rumahnya, dengan menggunakan gagang cangkul dipukulkan ke kepala sang istri.
Menurut Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, mengatakan pelaku kini sudah diamankan.
Baca juga: UPDATE Mayat dalam Koper Asal Kota Bandung, Keluarga Yakin RM Korban Pembunuhan, Sedang Proses Cerai
"Memang betul telah terjadi pembunuhan di Cileunyi, karena adanya selisih paham hingga terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan," ujar Suharto, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (30/4/2024).
Suharto menjelaskan, kejadian itu motifnya awalnya sang suami atau pelaku menemukan notifikasi dari hanphone istrinya atau korban yang membuatnya cemburu.
"Terdapat notif sayang- sayangan, sehingga mengakibatkan cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya," kata Suharto.
Suharto menjelaskan, hingga pada waktu kejadian, saat pelaku memperbaiki gangang cangkul, dan korban sedang menonton televisi sambil tiduran terjadi cekcok atau perdebatan.
Baca juga: Keluarga Menduga RM Jadi Korban Pembunuhan
"Akhirnya membuat sang suami atau pelaku ini naik pitam, hingga akhirnya gagang cangkul yang diperbaikinya dipukulkan ke kepala bagian belakang dan samping kiri istrinya," ujar dia.
Pemukulan tersebut, kata Suharto, dilakukan pelaku berulang-ulang, hingga korban berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia.
"Jadi motifnya bisa dibilang berawal dari rasa cemburu," katanya.
Setelah kejadian, kata Suharto, yang bersangkutan meninggalkan rumahnya dan langsung ke Mapolsek Cileunyi dan melaporkan kejadian tersebut.
"Datang ke Mapolsek pada jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan (pelaku) menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya bernama A dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujar Suharto.
Gagang cangkul tersebut, dipukulkan kepada korban yang sedang berbaring di tempat tidurnya menonton televisi, ke bagian kepala belakang dan samping kiri telinga.
"Kami dari kepolisian Polsek Cileunyi dan gabungan unit identifikasi dari Polresta Bandung, langsung melaksanakan pengecekan TKP dan betul itu terjadi. Ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," tuturnya.
Suharto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan TKP dan barang bukti dan membawa korban kerumah sakit bhayangkara sartika asih. Adapun pelaku, kata Suharto, diamankan di Mapolsek Cileunyi.
Saat ini, kata dia, masih dilaksanakan penyelidikan untuk proses lebih lanjut, secara profesional penanganan kasus KDRT tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.