Suami Bunuh Istri di Bandung

Ini Tampang Pelaku Pembunuh Mamah Muda di Ciwastra Bandung, Terbakar Api Cemburu

tersangka melakukan aksinya lantaran diduga cemburu karena korban dugaan telah berselingkuh dengan lelaki lain.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Pelaku pembunuhan mamah muda, Siti Oktaviani (21) warga Ciwastra, Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, akhirnya berhasil tertangkap. Pelaku tertangkap di pantai yang ada di kawasan Kabupaten Garut, pada Senin (16/9/2024) pukul 07.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku pembunuhan mamah muda Siti Oktaviani (21), warga Ciwastra, Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, akhirnya berhasil tertangkap. Pelaku tertangkap di pantai yang ada di kawasan Kabupaten Garut, pada Senin (16/9/2024) pukul 07.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa tersangka Daini Jarjas (30) merupakan suami korban yang berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Ciwastra-Cicaheum. 

"Pelaku diduga melakukan pemukulan pada korban dan penusukan sebanyak tujuh kali ke korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya di Mapolrestabes, Selasa (17/9/2024).

Kombes Pol Budi menambahkan, tersangka melakukan aksinya lantaran diduga cemburu karena korban dugaan telah berselingkuh dengan lelaki lain dan waktu diminta handphone, korban tidak memberikannya.

"Korban waktu itu sedang memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku pergi dari rumah. Tapi, pelaku berusaha mencoba merebut pisau dari korban namun tak berhasil dan justru jari tangan pelaku terkena pisau, kemudian pelaku berhasil merebutnya dan karena pelaku sudah khalap maka menusukkannya ke korban pada bagian pinggang dan punggung korban berkali-kali," ujarnya.

Baca juga: Sosok Suami Bunuh Istri di Ciwastra Bandung, Tusuk Korban 7 Kali Pakai Sajam, Sempat Terdengar Ribut

Kronologis kejadian

Pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

"Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan ini dengan melakukan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah, hidung, bibir dan rahang korban. Kemudian, pelaku menusukkan pisau ke korban menggunakan pisau sebanyak tujuh kali ke bagian pinggang dan punggung korban dalam keadaan korban bajunya sobek dan alami luka memar serta bengkak di wajah," katanya.

Pelaku ini akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut pada Senin (16/9/2024) pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Buahbatu.

"Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved