Pria di Demak Balas Dendam pada Pelaku Pelecehan Istrinya, Habisi Korban di Tengah Sawah

Pembunuhan keji itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena korban melakukan pelecehan pada istri pelaku

Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan - Pria berinisial DW tersebut diketahui melakukan pembunuhan berencana pada seorang pria bernama Prayoga. 

Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.

"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.

Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4).

Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya, Balaskan Dendam Berujung Ancaman Hukuman Mati

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved