Senin, 13 April 2026

Pekerjaannya Cuma Modal Main HP Tapi Gaji Rp 13 Juta, Pasutri di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi

Hanya modal bermain handphone, pasutri di Bogor ini bisa mendapatkan penghasilan Rp 13 juta sebulan. Namun berurusan dengan hukum ditangkap polisi

Editor: Hilda Rubiah
istimewa/Polres Bogor
Kerja Cuma Pakai HP Gajinya Rp 13 Juta Sebulan, Suami Istri di Citeureup Bogor Dibekuk Polisi 

TRIBUNJABAR.ID - Hanya bekerja dengan modal bermain handphone, pasutri di Bogor ini bisa mendapatkan penghasilan Rp 13 juta sebulan.

Meski begitu, akibat pekerjaannya itu kini pasangan suami istri tersebut ditangkap polisi.

Hal itu lantaran keduanya menjadi sales atau pencari member situs judi online.

Diketahui pasutri tersebut merupakan warga di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Viral, Momen Haru Guru Honorer Terima Gaji Sertifikasi Usai 7 Tahun Menunggu, Langsung Sujud Syukur

Mereka adalah FAA dan YSA yang ditangkap pada 26 April 2024 karena menjadi admin promosi situs judi online asal Kamboja.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan menjelaskan bahwa penangkapan pasangan suami istri ini berawal informasi adanya admin judi slot di wilayah Citeureup.

"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA, status suami istri," katanya, Minggu (28/4/2024).

Mereka mempromosikan situs judi online menggunakan ponsel masing-masing.

Keduanya berperan sebagai pelaku sales atau admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online.

"Adapun hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa judi online dilakukan melalui link situs 889nation dan link alternatif situs Cutt.ly/889nation yang berada di negara Kamboja," ujarnya.

Tugasnya, mereka berdua menyebarkan informasi judi online kepada calon membernya atau mencari pemain judi online yang mana mereka ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan.

Kemudian untuk yang bersedia menjadi member, mereka akan kirim datanya melalui email ke pusat.

Keuntungan yang didapat masing-masing pelaku berupa gaji pokok Rp 8 Juta + bonus per bulan via transfer bank, yang mana dalam sebulan masing-masing pelaku bisa mendapatkan gaji hingga Rp 9 juta - 13 Juta.

"Selanjutnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kompol Victor G Hamonangan.

Baca juga: Polisi Cianjur Amankan Pemuda Jakarta yang Buka Jasa Situs Judi Online, Jaring Pembeli di Medsos

Dalam perkara ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana Axis, 20 kartu perdana Indosat, 20 kartu perdana Tri dan 20 kartu perdana XL.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved