Berita Viral

Viral, Sepasang Remaja di Lhokseumawe Pamer Bermesraan di Live TikTok Berujung Dirazia Satpol PP

Sebuah video sepasang remaja pamer bermesraan di Live TikTok, viral di media sosial, tak lama kemudian diciduk kena razia Satpol PP hingga diangkut

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @undercover.id
Viral, Sepasang Remaja di Lhokseumawe, Aceh Pamer Bermesraan di Live TikTok Berujung Dirazia Satpol PP 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video sepasang remaja pamer bermesraan di Live TikTok, viral di media sosial.

Sejoli tersebut bernasib apes karena aksinya itu berujung diciduk Satpol PP setempat.

Mereka pun akhirnya kena razia Satpol PP dan diangkut untuk menjalani pemeriksaan.

Kejadian tersebut terjadi dialami oleh sepasang remaja di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kini, videonya saat dirazia Satpol PP tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Kisah Adi Latif, Pria Lulusan Korea Selatan Pilih Jadi Petani Sukses Memajukan Desa, Sempat Dicibir

Usut punya usut sebelum kena razia Satpol PP, ternyata sempat pamer bermesraan di Live TikTok.

Dalam keterangan yang beredar, disebutkan sepasang remaja tersebut berangkulan di tempat umum sambil Live TikTok.

Tak lama kemudian, aksi sepasang remaja tersebut diketahui Satpol PP berdasarkan laporan masyarakat.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana. Heri membenarkan kejadian sepasang remaja yang pamer bermesraan tersebut.

Disebutkan sejoli tersebut pamer bermesraan di salah satu outlet Kopi Mobile di Jalan T Hamzah Bendahara Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe pada malam hari.

Berdasarkan kronologi, awalnya personil Satpol PP WH Kota Lhokseumawe mendapat pengaduan dari masyarakat yang melaporkan ada sepasang remaja sedang live TikTok sambil bermesraan di depan umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut personil Satpol PP langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sepasang remaja ke Kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe.

Menurut Heri kedua remaja tersebut diberikan alternatif hukuman.

Yaitu ikut program pembinaan taubat atau diajukan ke Mahkamah Syariah dengan ancaman hukuman cambk di depan umum.

Heri berharap kepada masyarakat untuk selalu memantau para remaja terlebih lagi ada aturan di Kota Lhokseumawe bagi remaja untuk tidak berkeliaran diatas jam 11 malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved