Berita Viral

Viral Kades Nonaktif Ngamuk di Kantor Desa, Ngaku Masih Punya Kuasa, Dulu Gadai Mobil Operasional

Diketahui, Mansur diberhentikan sementara berdasarkan SK Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri lantaran terlibat sejumlah kasus.

via Tribun Timur
Aksi kades non aktif ngamuk datangi kantor desa viral di media sosial. Ia mengamuk karena merasa masih punya hak penuh menjalankan pemerintahan. 

"Kurang ajar ini semua," respons Mansur sembari ditenangkan oleh personel Bhabinkamtibmas.

"Ih, anda harus di SK kan dulu baru bisa masuk kembali," tutur Arismunandar terus meladeni.

Berselang sekian detik, adu mulut keduanya terhenti saat Camat Tarowang Taufik datang tiba-tiba.

Taufik yang menghampiri Mansur langsung menjulurkan tangan untuk bersalaman.

Taufik menjelaskan, kejadian itu bukan soal pembagian bibit yang dilakukan Plh Kades Baltar, namun ditengarai soal status Mansur.

"Sepetinya dipicu oleh surat pemberhentian sementara (Mansur) kemarin, kurang lebih tiga bulan lalu," ujar Taufik kepada Tribun Timur melalui telepon.

Ia menyebutkan, momen perseteruan Mansur dan Arismunandar terjadi sebelum waktu salat dzuhur.

Namun kata dia, pemberhentian sementara Mansur selama 60 hari harus ditafsirkan secara detail.

"Jadi 60 hari itu sepertinya masa atau waktu yang diberikan untuk recovery diktum 3 surat keputusan, diktum 3 itu kayaknya perbaikan pada temuan-temuan, hasil temuan inspektorat," ucapnya.

"Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagaimana diktum 3 surat keputusan ini selama 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, diberhentikan sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang, kalau saya tidak salah kurang lebih begitu redaksinya," jelasnya.

Diketahui, Mansur diberhentikan sementara berdasarkan SK Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri lantaran terlibat sejumlah kasus.

Salah satunya, kasus gadai mobil operasional desa yang di gadai pada 2023.

SK pemberhentian sementara Mansur telah berakhir pada 12 Maret 2024 atau hanya berlaku dua bulan setelah diterbitkan.

Mansur Gadai Mobil Operasional Desa Baltar

Kepada polisi, Mansur telah mengakui perbuatannya di sela-sela penggeledahan yang berlangsung di Kantornya, Jl Poros Tarowang oleh Tim Tipikor Polres Janeponto, Rabu (1/11/2023) silam.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved