MK Tolak Semua Gugatan, Anies Geleng-geleng Kepala, Ganjar Ucapkan Selamat Tanpa Sebut Nama Prabowo

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan, baik yang diajukan pemohon I maupun yang diajukan pemohon II.

Editor: Hermawan Aksan
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Momen Anies Baswedan menoleh ke arah Ganjar Pranowo sambil tersenyum saat hakim menolak dalil-dalil mereka soal keberpihakan penjabat kepala daerah dan ASN dalam masa kampanye Pilpres 2024 dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, langsung menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tak lama setelah Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Sekitar satu jam keduanya bertemu. Senyum Anies mengembang baik sebelum maupun sesudah pertemuan.

Anies mengaku sengaja menemui Surya Paloh untuk bersilaturahmi sekaligus melaporkan kepada partai pengusung bahwa tugas dan mandatnya sebagai capres sudah ia jalankan.

Proses Pilpres 2024, ujarnya, telah berakhir begitu MK menetapkan putusan.

"Amanat yang kemarin diembankan sudah dijalankan," ujarnya.

Anies mengatakan, ia juga berencana menemui pengurus partai politik yang juga mengusungnya dalam Pilpres 2024, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS," kata Anies.

MK menolak semua gugatan, baik yang diajukan pemohon I, yakni pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun yang diajukan pemohon II, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, kemarin.

Baca juga: Jadwal Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Setelah MK Tolak Gugatan

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, Putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta-merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.

Anies, yang kemarin hadir dalam pembacaan putusan, langsung tersenyum saat Hakim Ridwan Mansyur menyatakan MK tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif."

"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan, yang langsung direspons Anies dengan menggeleng-gelengkan kepalanya.

Capres 03 Ganjar Pranowo, yang juga hadir di ruang sidang, juga langsung bereaksi mendengar pernyataan Ridwan.

Ganjar langsung mengenakan kacamatanya dan terlihat mengetik.

Namun, seperti halnya Anies, Ganjar juga menyatakan bahwa Pilpres 2024 sudah selesai seiring dengan putusan MK.

Ganjar mengaku akan menaati putusan MK.

“Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti,” kata Ganjar setelah menghadiri sidang sengketa Pilpres di MK.

Ganjar mengatakan ditolaknya permohonan kubunya oleh MK adalah akhir dari sebuah perjalanan. 

"Kami terima [keputusan MK], dan tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang," kata Ganjar tanpa menyebut nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres.

Ganjar berharap, berbagai pekerjaan rumah bangsa ke depan bisa segera diselesaikan. 

"Hari ini dolar menguat, rupiah jatuh. Hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyaknya naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi," ujarnya.

Menurutnya, pekerjaan rumah-pekerjaan rumah itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan.

"Daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," ujarnya.

Ganjar juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukungnya, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional (TPN Ganjar-Mahfud), masyarakat dan majelis hakim. Ia mengaku mengapresiasi para hakim konstitusi yang menerima prosesnya dari awal, menyidangkan, sampai kemudian menjatuhkan putusan.

Dari putusan tersebut, menurutnya hal yang menarik adalah terdapatnya tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Berdasarkan catatannya, hal tersebut baru pertama kali dalam sejarah.

"Dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak. Maka hakim akan mengadili hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif," ujar Ganjar.

"Artinya, nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan, dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Ganjar.

Hal senada juga dikatakan cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ia juga menyampaikan apresiasinya pada hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang telah memberikan dissenting opinion.

Menurut Cak Imin, ketiganya memberikan harapan bagi tegaknya demokrasi.

"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan," kata Cak Imin.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, keputusan MK, apa pun keputusannya, harus diterima demi keadaban hukum.

Keadaban hukum yang dimaksud adalah para pihak yang mengajukan sengketa bersikap sportif terhadap putusan hakim.

"Oleh sebab itu ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif."

"Kita sportif sehingga perselisihan itu ya sudah selesai, harus diakhiri," ujar Mahfud.

Mahfud mengaku puas atas perjuangan yang telah dilakukan pihaknya selama ini. Ia juga mengucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran yang telah memenangkan Pilpres 2024.

(tribunnetwork/rizki sandi saputra/gita irawan/chaerul umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved