Dedi Mulyadi Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemenang
Kang Dedi Mulyadi (KDM) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
TRIBUNJABAR.ID – Kang Dedi Mulyadi (KDM) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui sejak Senin 22 April 2024 pagi hakim MK membacakan hasil sidang yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Hingga Senin siang, hakim masih belum selesai membaca keputusan tersebut.
“Dari rangkaian materi yang dibacakan oleh hakim MK, saya meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak,” kata Dedi Mulyadi.
Pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu meyakini paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang dan bisa dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Pak Prabowo dan Mas Gibran merupakan presiden dan wakil presiden terpilih yang sah menurut konstitusi sebagai pemenang Pilpres 2024, dan akan segera dilantik 20 Oktober,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rangkaian tersebut bisa menjadi pembelajaran agar semakin tumbuh kedewasaan dalam berdemokrasi dan mau mengoreksi terhadap berbagai kekurangan yang dimiliki.
“Mari kita bergandengan bersama untuk terus mewujudkan negara yang kita impikan dan negara yang kita banggakan,” kata Kang Dedi Mulyadi.
Sosok Ahmad, Pedagang di Bandung Barat Viral Bagi-bagi Donat, Kini Ketiban Rezeki dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Jangan Sampai Terlewat |
![]() |
---|
Pengamat Respons SE Gubernur Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.