Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejari Jakarta Selatan, Berikut Persyaratannya Bagi yang Berminat
Adapun proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.
TRIBUNJABAR.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta selatan melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy.
Sebagaimana diketahui Mario Dandy adalah terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Mobil milik Mario Dandy akan dilelang dengan mulai harga Rp809 juta.
Langkah tersebut diambil Kejari Jakarta Selatan sebagai pengumuman perihal barang rampasan tersebut.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan saat ini proses lelang mobil mewah tersebut sedang berjalan.
"Pelelangan Rubicon Mario Dandy on process," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lelang Rubicon itu dibuka dengan harga Rp809 juta.
Dalam surat lelang disebutkan, "Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 809.300.000. Uang Jaminan: Rp 242.790.000,"
Adapun proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.
Berikut persyarat lelang Rubicon Mario Dandy:
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (A) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang objok lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas.
Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu 24 April 2024 pada pukul 10:00 WIB sd 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.
4. Peserta Lelang yang tidak hadir/tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.
SOSOK Arsin, Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pagar Laut yang Kaya Mendadak, Tetangga: Dulu Hanya Kuli |
![]() |
---|
Dishub Ungkap Biang Kerok Puluhan Bus Sekolah di Kota Bandung Terbengkalai, Ternyata Sistem PPDB Ini |
![]() |
---|
Ingat Mario Dandy? KPK Buka Kemungkinan Jerat Hukum Keluarganya atas Dugaan TPPU Ayah, Rafael Alun |
![]() |
---|
Ingat Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy? Ini Kondisi Terbaru Sang Korban, David Ozora |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Baru Mobil Jeep Rubicon Eks Mario Dandy, Menang Lelang Rp725 Juta, Ingin Lebih Berguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.