Puluhan Remaja di Sumedang Ajukan Dispensasi Menikah, Ini yang Jadi Pemicu Pernikahan Dini

Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan puluhan pasangan kekasih tersebut megajukan dispensasi pernikahan dini.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Hakim Pengadilan Agama Sumedang, Solihudin (kiri) saat dijumpai TribunJabar.id, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Kamis (18/4/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 53 pasangan kekasih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang.

Mereka menikah dini lantaran untuk melanjutkan kehidupan sebagai remaja pun, tak ada biaya untuk sekolah. Sementara orang tua mereka, tak kuasa lagi membiayai.

Faktor ekonomi menjadi penyebab dominan puluhan pasangan kekasih tersebut megajukan dispensasi pernikahan dini.

Hakim Pengadilan Agama Sumedang, Solihudin mengatakan faktor ekonomi lemah keluarga di Sumedang yang menikahkan anak-anak di bawah umur juga bukan faktor tunggal.

Lemahnya ekonomi dipicu perceraian orang tua. Contohnya, seorang perempuan bercerai dan anaknya ikut dengannya. Ketika remaja, anak itu diputuskan untuk menikah.

Baca juga: Pernikahan Tetap Sah, Dedi Mulyadi dan Mantan Penghulu Sarankan Ini Terkait Tragedi Mahar Emas Palsu

"Kondisi ekonomi ibunya tidak memadai, sementara ayahnya sudah tak ingat lagi anaknya," kata Solihudin kepada TribunJabar.id, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kamis (18/4/2024).

Alasan lainnya, orang tua takut anak-anak remaja mereka melakukan perzinaan, sehingga buru-buru mereka dinikahkan. Menurut Solihudin, data 53 orang itu terjadi sejak Januari-April 2024.

"Rata-rata umur mereka 16-17 tahun. Dan kebanyakan yang dibawah umurnya adalah perempuan," katanya.

Pada tahun ini, meski puluhan pasangan menikah dini dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Sumedang, tidak satupun kasus ada calon pengantin perempuan hamil di luar nikah.

"Kalau tahun ini yang dalam kondisi hamil tidak ada," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved