Pilkada 2024
Ling Ling Kadis PUPR Pangandaran Daftar Nyalon Bupati di Pilkada 2024, Akan Segera Urus Pensiun
Ling Ling Nugraha yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pangandaran daftar balon bupati
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ling Ling Nugraha yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pangandaran resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Pangandaran.
Ling Ling mendaftarkan diri ke Kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran dengan menyerahkan sebuah dokumen persyaratan, Rabu (17/4/2024) siang.
Saat mendaftar, Ling Ling terlihat diantar oleh sejumlah pengusaha dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pangandaran.
"Sekarang, kita ikut proses penjaringan di PDI Perjuangan. Di mana, PDI Perjuangan adalah partai pertama yang membuka pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati Pangandaran," ujar Ling Ling kepada sejumlah wartawan di depan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran di Parigi, Rabu (17/4/2024) siang.
Baca juga: 4 Tokoh Non Parpol Bakal Maju di Pilkada Subang, Ada Ruhimat, Raja Minyak dan Saudara Ridwan Kamil
Datang dari seorang birokrat, Ia mengaku akan secepatnya mengajukan pensiun sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, insyaallah setelah ditetapkan," katanya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Syihab mengatakan, dalam undang-undang PKPU 10 tahun 2016 mutlak ASN wajib mengundurkan diri sebagai ASN ketika sudah ditetapkan menjadi calon.
"Itu norma yang secara undang -undang Pilkada yang harus ditaati oleh ASN. Nah, bagi mereka yang mengikuti penjaringan atau pencalonan memang itu diluar ketentuan Pilkada. Namun, yang mengatur adalah KASN," ujarnya.
Seperti dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN melek saja (ikut serta) tidak boleh apalagi mendekati salah satu partai.
"Ya, walaupun kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak atau direkomendasikan atau tidak sebagai Bacalon oleh partai politik," ujarnya.
"Karena, secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 Tahun 2021 terus PP Nomor 4 tahun 2004," kata Gaga.
Baca juga: Kebanyakan Bekas Kelapa Muda, Wisatawan di Pantai Pangandaran Hasilkan Sampah 31 Ton Sehari
Untuk itu, Bawaslu Pangandaran mengimbau terkait Pilkada dengan undang- undang ketentuan ASN lainnya.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Kalaupun memang nanti ada terindikasi diduga mendekati salah satu paslon atau ikut penjaringan, tentunya kita imbau agar jangan sampai itu terjadi karena berpotensi tidak melanggar undang-undang Pilkada tapi undang-undang lainnya," ucap Gaga. (*)
DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Pangandaran
Bawaslu Pangandaran
Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang
Ling Ling Nugraha
bakal calon bupati
Pilkada 2024
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.