ASN di Pelayanan Publik di Jawa Barat Tidak Boleh WFH Pascalibur Lebaran
Surat Edaran ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri PAN-RB memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah libur lebaran, 16-17 April 2024. Namun, hal itu tidak berlaku bagi ASN di Jawa Barat yang bertugas pada bidang pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan Surat Edaran ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir, baik unit kerja, OPD, tidak ada WFH.
"Tetapi bagi ASN yang di supporting system, baik unit kerja, OPD yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan administrasi pimpinan dimungkinkan maksimal 50 persen WFH," kata Herman di Masjid Raya Al Jabbar, Selasa (16/4/2024).
Di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, dari hari pertama surat edaran diterbitkan, pihaknya sudah sampaikan ke para kepala OPD.
Baca juga: Siap-siap Kena Sanksi, Pj Bupati Purwakarta Ingatkan ASN Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Kemudian pihaknya juga sudah tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari sekda ke semua OPD untuk segera menerapkannya.
"Yang mulainya hari ini tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50 persen untuk supporting system, untuk layanan publik tetap 100 persen, untuk mulai efektif, tidak banyak ba-bi-bu, langsung dieksekusi sesuai klausul yang ada di surat edaran," katanya.
Pihaknya akan terus monitor dan jangan sampai ada celah untuk penurunan kinerja ASN.
Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota, Pj Gubernur sudah menyampaikan ke para bupati dan walikota mengenai hal ini.
"Saya sendiri sudah mengingatkan ke pada para sekertaris daerah, jadi semua kabupaten kota dan pemprov sudah menindaklanjuti, mengeksekusi surat edaran Pak Menpan. Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti untuk yang Melanggar
Menteri PAN-RB
Aparatur Sipil Negara
work from home
WFH
libur lebaran
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
Herman Suryatman
Kronologi Dedi Mulyadi Kecewa Kirab Budaya HUT ke-80 Jabar Jadi Pawai OPD, Cerita Sejarah Batal |
![]() |
---|
Respons Sekda Jabar SoalĀ Survei Litbang Kompas: Cadu Mundur, Pantang Mulang |
![]() |
---|
Nasib ASN di Landak Kalbar Viral Main HP & Merokok saat Upacara 17 Agustus, Bupati: Sanksi Setimpal |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Mengintip TPAS Sarimukti di Bandung Barat, Terus Berbenah di Tengah Sanksi KLH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.