ASN di Pelayanan Publik di Jawa Barat Tidak Boleh WFH Pascalibur Lebaran

Surat Edaran ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri PAN-RB memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah libur lebaran, 16-17 April 2024. Namun, hal itu tidak berlaku bagi ASN di Jawa Barat yang bertugas pada bidang pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan Surat Edaran ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir, baik unit kerja, OPD, tidak ada WFH.

"Tetapi bagi ASN yang di supporting system, baik unit kerja, OPD yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan administrasi pimpinan dimungkinkan maksimal 50 persen WFH," kata Herman di Masjid Raya Al Jabbar, Selasa (16/4/2024).

Di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, dari hari pertama surat edaran diterbitkan, pihaknya sudah sampaikan ke para kepala OPD.

Baca juga: Siap-siap Kena Sanksi, Pj Bupati Purwakarta Ingatkan ASN Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kemudian pihaknya juga sudah tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari sekda ke semua OPD untuk segera menerapkannya.

"Yang mulainya hari ini tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50 persen untuk supporting system, untuk layanan publik tetap 100 persen, untuk mulai efektif, tidak banyak ba-bi-bu, langsung dieksekusi sesuai klausul yang ada di surat edaran," katanya.

Pihaknya akan terus monitor dan jangan sampai ada celah untuk penurunan kinerja ASN.

Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota, Pj Gubernur sudah menyampaikan ke para bupati dan walikota mengenai hal ini.

"Saya sendiri sudah mengingatkan ke pada para sekertaris daerah, jadi semua kabupaten kota dan pemprov sudah menindaklanjuti, mengeksekusi surat edaran Pak Menpan. Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal," katanya.

Baca juga: Pemkab Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti untuk yang Melanggar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved