Mudik Lebaran 2024

Siap-siap Kena Sanksi, Pj Bupati Purwakarta Ingatkan ASN Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemkab Purwakarta, Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menegaskan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan.

Ia menyebutkan bahwa pergerakan ASN yang hendak mudik dalam pemantauan.

"ASN dilingkungan Pemkab Purwakarta mulai cuti hari Raya Idul Fitri selama sepekan terhitung mulai pada Senin (8/4/2024) hingga Senin (15/4/2024)," kata Benni Irwan kepada wartawan di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Sabtu (6/4/2024).

Benni mengatakan bahwa BKPSDM akan berkoordinasi dengan Satpol PP Purwakarta terkait aktifitas kendaraan dinas pada momen Lebaran 2024.

Baca juga: Sanksi Menanti ASN Pemkot Cimahi yang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

"Tentu kami mengikuti kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan mobil dinas itu dilarang untuk kegiatan pribadi dalam hal ini digunakan mudik."

"Tentu ada sanksi yang menanti bagi ASN yang nekat pulang mudik menggunakan kendaraan dinas," kata Benni.

Selain kendaraan roda empat, Benni menyebutkan bahwa larangan penggunaan kendaraan roda dua untuk kendaraan dinas juga berlaku.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Termasuk juga kendaraan dinas motor yang sebelumnya sudah dibagikan ke kepala desa. Meski tidak ada aturan yang jelas, tetap saja itu kendaraan dinas. Diharapkan kendaraan itu bisa digunakan untuk keperluan pemerintahan desa," ucap Benni Irwan. (*)

Baca juga: Pemkab Cianjur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti untuk yang Melanggar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved