Tawarkan Perempuan ke Pria Timur Tengah untuk Kawin Kontrak, 2 Pelaku di Cianjur Dibekuk Polisi 

Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua orang pelaku tindak pindana perdagangan orang. Sejumlah korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjue AKP Tono Listianto. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua orang pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO).

Sejumlah korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu oleh dua orang pelaku.

"Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan pendalaman dan penyidikan dan dua orang, yaitu RN (21) dan LR (54), berhasil kami amankan," kata Tono kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, kedua pelaku melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak tersebut sejak 2019.

"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan RN bertugas mencari perempuan," katanya.

Tono mengatakan, kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto.

"Jadi memang ada daftarnya dan para pria asal Timur Tengah itu ditawari kawin kontrak. Setelah cocok nanti korban akan dipertemukan di suatu tempat, lalu kawin kontrak," ucapnya.

Ia menegaskan, modus kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku tersebut pun merupakan setingan karena wali, penghulu, dan saksi tim telah disiapkan RN dan LR.

"Pengakuan dari kedua pelaku, mahar yang diterima dari para pria asal Timur Tengah itu mulai dari sebesar Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Hasilnya nanti dibagi dua dengan korban," ucapnya.

Tono mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan kedua pelaku masih dimintai keterangan mendalam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved