Idul Fitri 2024

1 Napi Narkoba di Lapas Sumedang Bebas, 204 Napi Dapat Remisi Lebaran

Kebahagiaan di hari Lebaran dinikmati ratusan Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa/ Dok Lapas Kelas IIB Sumedang
Perwakilan Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat menerika remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (10/4/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kebahagiaan di hari Lebaran dinikmati ratusan Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (10/4/2024). 

Satu di antara mereka langsung bisa menghirup udara bebas. 

Baca juga: Ribuan Warga Binaan di Jabar dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

Kalapas Kelas II B Sumedang,  Ratri Handoyo Eko Saputro, mengatakan,  sebanyak 204 warga binaan di Lapas tersebut diusulkan dan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2024.

"Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana dinyatakan hukumannya tuntas dan dinyatakan bebas. Ia adalah terpidana kasus narkoba," kata Kalapas Kelas II B Sumedang,  Ratri Handoyo Eko Saputro saat dihubungi TribunJabr.id, Jumat (12/4/2024). 

Di Lapas Sumedang, kata Ratri, total ada 244 orang narapidana. Ditambah 86 orang yang sedang menjalani masa tahanan.

Baca juga: 81 Warga Binaan di Rutan Klas IIB Garut Mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri

Selain itu, kata Ratri, puluhan warga binaan belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif. 

"Total ada 40 warga binaan yang belum memenuhi syarat diusulkan mendapatkan remisi khusus," katanya. 

Ia mengatakan, dalam pemberian remisi, tidak semua warga binaan mendapatkan bagian yang sama. 

"Sebanyak 83 orang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 107 orang mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, dan 14 orang mendapatkan potong masa tahanan 1.5 bulan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved