Ribuan Warga Binaan di Jabar dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

Ribuan warga binaan yang terdiri dari narapidana dan anak binaan di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapat remisi

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan warga binaan yang terdiri dari narapidana dan anak binaan di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan pemeberina remisi dan pengurangan masa pidana ini sudah sesuai dengan aturan yakni berdasarkan dari Dasar Hukum Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana diantaranya yakni berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.

"Untuk persyaratan bagi narapidana yang berhak mendapar remisi yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan, danuUntuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai
ketentuan," kata Majuno dalam siaran pernya.

Sedangkan untuk syarat-syarat Anak Binaan Yang Berhak Untuk Memperoleh Pengurangan Masa Pidana  yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu Pengurangan Masa Pidana Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 (tiga) bulan
dihitung sejak tanggal penahanan, dan untuk tindak pidana tertentu tetap harus menjalani pidana minimal 3 (tiga) bulan
dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besarnya Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan :

1. Narapidana dan Anak Binaan yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari;

2. Narapidana dan Anak Binaan yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :

- Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan

- Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan

- Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari

- Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan

Dari data WBP Se-Jawa Barat Bulan April 2024

Tahanan : 4.450 orang

Narapidana : 20.729 orang

Jumlah : 25.179 orang (dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan)

Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 :

Remisi Khusus Idul Fitri I : 16.208 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Delapan)

Remisi Khusus Idul Fitri II : 128 (Seratus Dua Puluh Delapan)

Jumlah Total : 16.336 (Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam)

Jumlah Yang Memperoleh Remisi :

Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas Rutan dan LPKA di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan. RK I (Remisi Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 3.187

• 01 Bulan : 10.406

• 01 Bulan 15 Hari : 2.210

• 02 Bulan : 405

Jumlah RK I : 16.208 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Delapan)

RK II (Remisi Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 27

• 01 Bulan : 74

• 01 Bulan 15 Hari : 23

• 02 Bulan : 4

Jumlah RK II : 128 (Seratus Dua Puluh Delapan)

JUMLAH TOTAL : 16.336 (Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam)

UPT Pemasyarakatan Jawa Barat yang mendapatkan RK II (Remisi Khusus Idul Fitri) Tahun 2024 :

No. Nama UPT Jumlah Narapidana yang Mendapat RK II

1. Lapas Kelas I Cirebon 4

2. Lapas Kelas IIA Banceuy 3

3. Lapas Kelas IIA Bekasi 14

4. Lapas Kelas IIA Cibinong 6

5. Lapas Kelas IIA Cikarang 15

6. Lapas Kelas IIA Karawang 2

7. Lapas Kelas IIA Kuningan 5

8. Lapas Kelas IIA Subang 4

9. Lapas Kelas IIB Banjar 1

10. Lapas Kelas IIB Ciamis 1

11. Lapas Kelas IIB Cianjur 3

12. Lapas Kelas IIB Indramayu 9

13. Lapas Kelas IIB Majalengka 2

14. Lapas Kelas IIB Sukabumi 2

15. Lapas Kelas IIB Sumedang 2

16. Lapas Kelas IIB Warungkiara 7

17. Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur 4

18. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung 7

19. Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur 14

20. Rutan Kelas I Bandung 13

21. Rutan Kelas I Cirebon 2

22. Rutan Kelas I Depok 4

23. Rutan Kelas IIB Garut 1

24. Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung 3

Jumlah 128

Data Anak Binaan Se-Jawa Barat Bulan April 2024

Tahanan : 29 orang

Narapidana : 119 orang

Jumlah : 148 orang (seratus empat puluh delapan) Anak

Rekapitulasi Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024:

Pengurangan Masa Pidana I : 98 (sembilan puluh delapan)

Pengurangan Masa Pidana II : 0 (Nol)

Jumlah Total : 98 (sembilan puluh delapan)

Jumlah Yang Memperoleh Pengurangan Masa Pidana :

Data Rekapitulasi Perolehan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas Rutan dan LPKA di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.

PMP I (Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 73

• 01 Bulan : 25

• 01 Bulan 15 Hari : 0

• 02 Bulan : 0

Jumlah PMP I : 98 (sembilan puluh delapan) PMP II (Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri)

• 15 Hari : 0

• 01 Bulan : 0

• 01 Bulan 15 Hari : 0

• 02 Bulan : 0

Jumlah PMP II : 0 (Nol)

Jumlah total:  : 98 (sembilan puluh delapan)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved