Kisah Pilu Pekerja Honorer di Pemkab Jepara, Ngaku 5 Tahun Kerja Tak Pernah Dapat THR, Pilih Legowa

Di saat pekerja yang lain mendapatkan THR Idul Fitri tahun 2024, pekerja harian lepas atau honorer di lingkungan Pemkab Jepara justru gigit jari.

Editor: Hilda Rubiah
tribun-medan.com
Ilustrasi pekerja honorer - Di saat pekerja yang lain mendapatkan THR Idul Fitri tahun 2024, pekerja harian lepas atau honorer di lingkungan Pemkab Jepara justru gigit jari. 

TRIBUNJABAR.ID - Di saat pekerja yang lain mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri tahun 2024, pekerja harian lepas atau honorer di lingkungan Pemkab Jepara justru harus gigit jari.

Terungkap kisah pilunya para honorer tersebut bernasib tak mendapatkan THR meski sudah 5 tahun bekerja.

Baru-baru ini nasib pekerja honorer itu diungkap oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati kepada Tribunjateng, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Viral, Momen Haru Guru Honorer Terima Gaji Sertifikasi Usai 7 Tahun Menunggu, Langsung Sujud Syukur

Menurutnya Pemkab Jepara lebih berfokus pada peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Komponennya sesuai Permendagri ini yang kami buat Perbupnya," kata Florentina.

Dia menegaskan bahwa tenaga Honorer maupun Harlap tidak mendapatkan THR.

Namun dalam peraturan Mendagri point G menyebutkan bahwa pegawai non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instasi daerah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum, masuk dalam pemberian THR.

"Untuk honorer sesuai PP dan SE mendagri tidak mendapatkan THR, kecuali BLUD," ujarnya.

5 Tahun Tak Pernah Dapat THR

Kenyataan pahit tersebut harus diterima satu diantara pegawai lepas di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah sekiranya lima tahun bekerja.

Nama dan indentitasnya pun enggan disebutkan lantaran ketakutan bisa dilepas dari pekerjaannya.

Dia mengatakan bahwa selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR.

"Memang tidak pernah THR selama bekerja coba ditanyakan tapi katanya emang tidak dianggarkan," ujarnya.

Baca juga: Viral, Tenaga Honorer di Makassar Meninggal Sesaat sebelum Pelantikan PPPK, Sudah Mengabdi 20 Tahun

Pekerja tersebut terpaksa menyisihkan uang gajinya untuk merayakan Idul Fitri.

"Kalau pas lebaran yah dari gaji saya sendiri yang tidak seberapa tapi mau gimana lagi," ucapnya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved