Kamis, 9 April 2026

Kadivyankum Andi Lantik 3 Notaris Pengganti

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Andi Taletting Langi ambil sumpah dan lantik tiga (3) orang N

Istimewa
Kadivyankum (Andi) Lantik 3 Notaris Pengganti dan Amanatkan : Pastikan Klien dan Data Klien maupun Surat Kuasa dengan Memakai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Andi Taletting Langi ambil sumpah dan lantik tiga (3) orang Notaris Pengganti. Pada hari ini, Jum’at (05/04/24) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Tampak hadir menyaksikan Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan dan sejumlah pegawai maupun Rohaniwan.

Adapun Notaris Pengganti yang dilantik kali ini ialah Lela Fathimatuzzahra, S.H., Notaris Pengganti di Kabupaten Bogor, Tisni Santika, S.H., M.H, Notaris Pengganti di Kota Bandung dan Pipit Lisnawati, S.H., Notaris Pengganti di Kota Tasikmalaya.

2 Kadivyankum (Andi) Lantik 3 Notaris Pengganti dan Amanatkan
Kadivyankum (Andi) Lantik 3 Notaris Pengganti dan Amanatkan : Pastikan Klien dan Data Klien maupun Surat Kuasa dengan Memakai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris diatur bahwa seorang Notaris Pengganti baru dapat mulai melaksanakan jabatannya dan membuat akta setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang.

Adapun, periode pelaksanaan jabatan sebagai notaris pengganti hanya dapat dilaksanakan selama periode cuti yang disetujui dan ditetapkan dalam Surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Diawali dengan prosesi pengambilan sumpah dan dilanjutkan dengan pelantikan, Andi pun memberikan amanat. Dalam amanatnya, Andi menegaskan, “Saudari yang dilantik sebagai Notaris Pengganti pada hari ini mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris sebagai pejabat umum yang menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk masyarakat. Saudari menjaga kualitas dan integritas pelayanan.

Saya berharap, Saudari dapat senantiasa menjunjung kejujuran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan jabatan dan pekerjaan lainnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.”, tegasnya. 

Andi menambahkan, “Dalam menjalankan tugas amanah, dalam mengidentifikasi klien, tolong, pastikan klien dan data klien maupun surat kuasa dengan memakai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Notaris Pengganti turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.”, tambahnya seraya Andi menerangkan kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik itu untuk dapat menerapkan prosedur pembuatan akta, Beneficial Owner (BO) dan juga pelaksanaan watermarking serta legalisasi perjanjian maupun kewajiban lainnya yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau kausa yang halal.

Kegiatan pun diakhiri dengan foto bersama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved