Polisi Dalami Jaringan Narkoba Ijal Hayam, Bandar Besar Narkoba Sumedang yang Habisi Nyawa Mahasiswa

jeratan yang memberatkan juga akan diterima para pelaku sebab korban yang dianiaya meninggal dunia. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
IG @arizal_zakaria_zalhayam
Arizal Zakaria alias Ijal Hayam, pengedar obat terlarang kelas kakap di Sumedang yang diringkus polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus penganiayaan mahasiswa di Sumedang hingga meninggal dunia berlanjut.

Para pelakunya diperiksa dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan. 

Di sisi lain, karena para pelaku adalah bandar narkoba, maka polisi juga memeriksa kasus narkoba ini. 

"Terhadap para pelaku selain penyidikan, Satres Narkoba juga sudah periksa, sudah ada pemerikasaan terkait obat-obatan," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa (2/4/2024).  

Pemeriksaan oleh Satres Narkoba itu juga melihat jaringan ke atas dan ke bawah dari komplotan Arizal Zakaria alias Ijal Hayam

"Melihat jaringan di atas terhadap ketiganya," kata Kapolres.  

Terkait menjadi bandar obat-obatan terlarang hingga 1 juta butir ini, Polisi menggunakan pasal 35 ayat 2 dan 36 ayat 1 Undang-undang tentang ketersediaan farmasi. 

Bukan hanya itu, jeratan yang memberatkan juga akan diterima para pelaku sebab korban yang dianiaya meninggal dunia. 

"Sementara ini masih pasal 170 pengeroyokan dan 351 penganiayaan, namu adan berencana, dengan pemberatan, dan menyababkan meninggal dunia, ini bisa semakin memberatkan," kata Kapolres. 

Perjalanan kriminal Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara di dunia hitam itu berakhir di tangan Polisi. 

Ia diringkus Polisi bersama kedua temannya, Mereka adalah Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan  Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Diketahui, Hayam sebagai bos dari para pengedar obat-obatan terlarang. 

Polisi bahkan menyita 1 juta butir pil obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan jenis obat lainnya. Selain itu, 2 pucuk senpi, 3 pucuk airsoft gun, dan ribuan butir peluru turut disita Polisi saat menggeledah kediamannya. 

Kasus ini terbongkar Polisi dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya, seorang mahasiswa asal Kecamatan Cimalaka terluka berat hingga koma di ICU RSUD Sumedang.(*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved