Modus Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Suruh Korbannya Zikir, Pelaku Lalu Kabur Lewat Kamar

Kiprah dukun pengganda uang di Sumedang tamat setelah korbannya melapor ke polisi dan polisi menangkap satu di antara dua dukun itu.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah), menunjukkan uang mainan yang digunakan dukun palsu untuk mengelabui korbannya, Selasa (2/4/2024) siang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kiprah dukun pengganda uang di Sumedang tamat setelah korbannya melapor ke polisi dan polisi menangkap satu di antara dua dukun itu.

H dan EH menipu seorang lelaki di Sumedang dengan mengaku bisa menggandakan uang Rp50 juta menjadi Rp6,5 miliar.

EH Alias Abah (50) asal Dusun Cigaru I RT 02/10, Desa Mekarsari, Kecamatn Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Namun H, temannya, masih buron.

Baca juga: Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Uang Asli dari Korban Dibelikan Uang Mainan

Korbannya adalah Gun-gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT 02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, mulanya Gun-gun bertanya kepada Wawan, temannya, tentang siapa yang bisa meminjamkan uang.

Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah Wawan temui pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus.

Uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha, dengan syarat ada mahar untuk menebus uang yang dalam kardus itu.

Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang.

Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah.

Setelah berbincang, disepakati mahar Rp50 juta. Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudu dan berzikir.

Sementara Gun-gun berzikir, dua orang, yakni H dan EH, masuk ke kamar. Namun, setelah 10 menit, tidak ada pergerakan ataupun suara dari dalam kamar.

"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta," kata Kapolres, Selasa (2/3/2024).

"Pelaku EH berhasil ditangkap dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved