Tim Gabungan Polres Garut Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Penjualan Bensin Sesuai Takaran
Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa penjualan bensin di sejumlah SPBU tersebut sesuai dengan takaran yang ditetapkan.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tim gabungan dari Polres Garut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Garut, Senin (1/4/2024).
Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa penjualan bensin di sejumlah SPBU tersebut sesuai dengan takaran yang ditetapkan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak adanya kerugian yang dirasakan konsumen.
"Ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang berangkat mudik ataupun yang liburan ke Garut, pom bensin yang ada disini dalam kondisi aman," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Tanpa Izin Edar
Dalam sidak yang dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian dari Polres Garut dan Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, melakukan pemeriksaan terhadap alat pengukur bahan bakar di setiap SPBU yang mereka kunjungi.
Mereka juga mengambil sampel bensin untuk diuji keabsahan dengan alat ukur khusus.
Dari hasil pemeriksaan di lebih dari lima SPBU, pihaknya tidak menemukan kecurangan takaran, namun menurutnya pemeriksaan menyeluruh masih akan dilakukan.
"Kita juga cek di beberapa mesinnya, terlihat masih tersegel itu artinya mesin tersebut tidak diutak atik, secara menyeluruh semuanya normal tidak ada temuan," ungkapnya.
Penera ahli pertama pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Setiadi, mengatakan, pengelola SPBU bisa dipidana jika merubah atau menempelkan sesuatu di mesin penyalur bensin.
Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan undang-undang metrologi ilegal nomor 2 tahun 1981, jika ditemukan menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapannya (uttp) yang segelnya rusak itu diancam pidana.
"Pidananya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Se-Indonesia 1 April 2024, Jelang Lebaran Naik atau Turun?
Ia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kecurangan atau kejanggalan saat membeli bensin di SPBU.
"Bisa dilaporkan ya, penindakannya tetap bersama polisi," ungkapnya.
Indomaret & Cussons gelar Posyandu di Garut |
![]() |
---|
West Java Travel Mart 2025: Disparbud Jabar Satukan Teknologi, Konektivitas, dan Wisata Dunia |
![]() |
---|
Buntut Insiden Keracunan Massal, Dapur MBG di Kadungora Garut Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Bupati Garut Terbitkan Edaran Keamanan Pangan Menyusul Bertambahnya Pelajar yang Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Pakar Kesehatan Soroti Kegagalan Sistemik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.