Tim Gabungan Polres Garut Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Penjualan Bensin Sesuai Takaran

Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa penjualan bensin di sejumlah SPBU tersebut sesuai dengan takaran yang ditetapkan.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Satreskrim Polres Garut bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Garut, Senin (1/4/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tim gabungan dari Polres Garut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Garut, Senin (1/4/2024).

Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa penjualan bensin di sejumlah SPBU tersebut sesuai dengan takaran yang ditetapkan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak adanya kerugian yang dirasakan konsumen.

"Ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang berangkat mudik ataupun yang liburan ke Garut, pom bensin yang ada disini dalam kondisi aman," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Dalam sidak yang dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian dari Polres Garut dan Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, melakukan pemeriksaan terhadap alat pengukur bahan bakar di setiap SPBU yang mereka kunjungi.

Mereka juga mengambil sampel bensin untuk diuji keabsahan dengan alat ukur khusus.

Dari hasil pemeriksaan di lebih dari lima SPBU, pihaknya tidak menemukan kecurangan takaran, namun menurutnya pemeriksaan menyeluruh masih akan dilakukan.

"Kita juga cek di beberapa mesinnya, terlihat masih tersegel itu artinya mesin tersebut tidak diutak atik, secara menyeluruh semuanya normal tidak ada temuan," ungkapnya.

Penera ahli pertama pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Setiadi, mengatakan, pengelola SPBU bisa dipidana jika merubah atau menempelkan sesuatu di mesin penyalur bensin.

Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan undang-undang metrologi ilegal nomor 2 tahun 1981, jika ditemukan menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapannya (uttp) yang segelnya rusak itu diancam pidana.

"Pidananya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Se-Indonesia 1 April 2024, Jelang Lebaran Naik atau Turun?

Ia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kecurangan atau kejanggalan saat membeli bensin di SPBU.

"Bisa dilaporkan ya, penindakannya tetap bersama polisi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved