Polisi di Sumedang Ringkus Bandar Obat Terlarang Kelas Kakap, Begini Efek Samping Konsumsi Tramadol

Aparat Kepolisian Resor Sumedang berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba kelas kakap di wilayah hukumnya.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
IG @arizal_zakaria_zalhayam
Arizal Zakaria alias Ijal Hayam, pengedar obat terlarang kelas kakap di Sumedang yang diringkus polisi. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian Resor Sumedang berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba kelas kakap di wilayah hukumnya.

Kasus tersebut pun menjadi perhatian publik.

Mereka adalah Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35), warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26), warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21), warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Hayam adalah bos dari para pengedar obat-obatan terlarang.

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Rumah Bos Narkoba Kelas Kakap di Sumedang: Tiap Hari Didatangi Banyak Pelajar

Polisi bahkan menyita 1 juta butir pil obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan jenis obat lainnya.

Selain itu, 2 pucuk senpi, 3 pucuk airsoft gun, dan ribuan butir peluru turut disita polisi saat menggeledah kediamannya.

Kasus ini terbongkar polisi dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya, seorang mahasiswa asal Kecamatan Cimalaka, terluka berat hingga koma di ICU RSUD Sumedang.

Saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan terkait suplai obat-obatan itu.

Baca juga: Sosok Bos Narkoba Kelas Kakap Sumedang, Kaya Mendadak Bisa Belikan Hadiah Ultah Ibu Mobil Fortuner

Namun, para pelaku yang disidik belum terbuka sepenuhnya kepada polisi.

"Yang bersangkutan belum terbuka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, AKP Roni, kepada TribunJabar.id, Jumat (29/3/2024).

TribunJabar.id merangkum efek samping Tramadol.

Dikutip dari Cleveland Clinic, Minggu (31/3/2024), Tramadol mirip dengan obat opioid lainnya, seperti morfin, oksikodon, dan fentanil, yang diklasifikasikan dalam golongan obat keras kelas agonis opioid dengan cara kerja obat Tramadol adalah dengan mengubah cara otak kita merasakan sakit.

Penggunaan Tramadol secara berlebihan tanpa pengawasan dan resep dokter bisa menyebabkan gagal jantung, over dosis, hingga kematian.

Tramadol dapat menyebabkan efek samping serius pada orang yang mengonsumsinya.

Efek samping serius dan berbahaya yang bisa diwaspadai dari penggunaan obat Tramadol, di antaranya, Serotonin syndrome yang gejalanya meliputi detak jantung cepat, tekanan darah tinggi, suhu tubuh lebih tinggi, mual-muntah, diare, agitasi, halusinasi, hingga koma.

Masalah pernapasan serius gejalanya meliputi laju pernapasan melambat, napas pendek, pingsan, pusing, atau kebingungan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved