Ramadhan 2024

3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya, Jangan Sampai Tidak Sah!

Sahabat muslim mungkin belum banyak yang tahu adanya waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, ada batas waktu membayar zakat yang bisa diharamkan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
nu.or.id
Ilustrasi - 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya, Jangan Sampai Tidak Sah! 

TRIBUNJABAR.ID - Sudah setengah bulan umat muslim menjalankan puasa Ramadhan 2024.

Selain berpuasa, di bulan Ramadhan umat muslim juga menunaikan ibadah lainnya yaitu zakat fitrah.

Sebagaimana diketahui hukum zakat fitrah juga merupakan fardu ain atau wajib dikerjakan.

Bahkan membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke-3.

Baca juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat Lengkap, Harga Terendah Rp 35 Ribu

Oleh karena itu, saat menunuai zakat fitrah ini pun tak sembarangan.

Terdapat syarat dan ketentuannya, termasuk salah satunya batas waktu membayar zakat fitrah tersebut.

Pasalnya, jika membayar zakat fitrah tidak sesuai waktu maka hukumnya akan dinyatakan tidak sah.

Nah, sahabat muslim mungkin belum banyak yang tahu adanya waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
 
Bahkan ada juga waktu yang diharamkan untuk membayar zakat sehingga hukumnya tidak sah.
 
Lalu, kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah tersebut ?

Berikut Tribunjabar.id rangkum 3 waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Pada dasarnya waktu yang tepat membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan sebelum Syawal.

Namun, terdapat 3 waktu yang tepat membayar zakat fitrah.

1. Waktu Jawaz

Waktu Jawaz merupakan waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah.

Sejak dimulai bulan Ramadan itulah disebut sebagai waktu jawaz.

Kebanyakan umat Islam membayar zakat fitrah paling sering dilakukan di waktu jawaz ini.

Selain itu waktu dibolehkan juga yaitu satu atau dua hari sebelum salat id.

Sebagaimana hadis Al Bukhari berikut ini.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fithri." (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

"Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri." (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

2. Waktu Wajib

Waktu Wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.

Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau malam 1 syawal saat malam takbiran

Baca juga: Mana yang Lebih Afdal Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? Ini Kata Baznas Indramayu

3. Waktu yang dianjurkan

Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.

Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat id.

Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari ketiga waktu tersebut, kebanyakan ulama menyarankan agar membayar zakat fitrah lebih dini yakni di waktu jawaz.

Pada waktu jawaz, umat Muslim bisa membayar zakat fitrah dari awal puasa Ramadhan, 10 hari terakhir puasa Ramadhan atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

Waktu ini dianjurkan karena juga agar memudahkan panitia zakat seperti DKM atau Baznas.

Sehingga panitia zakat pun dapat segera mengelola dan membagikan zakat kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari muzakki dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, bagi yang membayar zakat lebih dari waktu tersebut atau setelah salat Idul Fitri, misalnya maka dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Doa-doa ketika Menerima Bantuan dari Orang Lain termasuk Sedekah, Doa Bersyukur Beserta Artinya

Tata cara membayar zakat

Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

Adapun membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Baznas baznasjabar.org.

Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.

Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
 


Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
 


Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Doa niat membayar zakat fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah tersebut dianjurkan membaca doa niat membayar zakat fitrah.

Bahkan bacaan doa niat membayar zakat fitrah berbeda ketika sendiri, diwakilkan atau mewakilkan.

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk ketika diwakilkan

Pembayaran zakat fitrah pun dapat dilakukan dengan cara diwakilkan.

Bila Anda membayar zakat fitah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga maka mambaca doa niat berikut ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved