Breaking News

Ramadhan 2024

3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya, Jangan Sampai Tidak Sah!

Sahabat muslim mungkin belum banyak yang tahu adanya waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, ada batas waktu membayar zakat yang bisa diharamkan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
nu.or.id
Ilustrasi - 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya, Jangan Sampai Tidak Sah! 

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari ketiga waktu tersebut, kebanyakan ulama menyarankan agar membayar zakat fitrah lebih dini yakni di waktu jawaz.

Pada waktu jawaz, umat Muslim bisa membayar zakat fitrah dari awal puasa Ramadhan, 10 hari terakhir puasa Ramadhan atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

Waktu ini dianjurkan karena juga agar memudahkan panitia zakat seperti DKM atau Baznas.

Sehingga panitia zakat pun dapat segera mengelola dan membagikan zakat kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari muzakki dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, bagi yang membayar zakat lebih dari waktu tersebut atau setelah salat Idul Fitri, misalnya maka dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Doa-doa ketika Menerima Bantuan dari Orang Lain termasuk Sedekah, Doa Bersyukur Beserta Artinya

Tata cara membayar zakat

Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

Adapun membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Baznas baznasjabar.org.

Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.

Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
 


Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved