Pemilu 2024

Sosok Yuri Kemal Fadlullah, Anak Yusril Gabung di Sidang Sengketa Pilpres MK, Bela Prabowo-Gibran

Putra Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, menjadi salah satu pengisi "panggung" sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. MK RI, Instagram @yurikemalf
Putra Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, menjadi salah satu pengisi "panggung" sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat itu, dirinya menjalin hubungan bersama artis Nabila Syakieb.

Kendati, hubungan tersebut kandas.

Yuri Kemal Fadlullah sendiri kini sudah menikah dan memiliki tiga anak.

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Gugatan yang Dilayangkan Anies dan Ganjar Bisa Batalkan Hasil Pilpres 2024, Begini kata Perludem

Berikut adalah beberapa poin pembelaan kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK:

1. Pemilu ulang bisa bikin krisis

Kubu Prabowo-Gibran menilai, permintaan agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan pemilu ulang dapat menimbulkan krisis.

Hal ini disampaikan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

"Bilamana rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Otto menilai tidak tepat apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud membawa seluruh persoalan kecurangan pemilu kepada MK.

Ia menilai, persoalan tersebut semestinya ditangani sejumlah lembaga, salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK.

Menurut Otto, sengketa ke MK semestinya fokus pada mempersoalkan jumlah suara hasil pemilu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu, proses sengketa di MK pun dibatasi dan harus diputuskan dalam waktu 14 hari kerja.

"Undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh pemohon," kata Otto.

2. Permintaan Gibran didiskualifikasi tak relevan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved