Sosok 8 Hakim MK yang Adili Gugatan Pilpres, Tanpa Anwar Usman yang Merupakan Paman Gibran

Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sudah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Editor: Giri
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Suasana sidang MK. Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sudah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sudah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Para penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres menjadi pihak tergugat atau termohon.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bertindak sebagai pihak terkait.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini.

Satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan.

Tidak disertakannya Anwar dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.

Putusan yang diketuk pada 7 November 2023 itu mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.

Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Baca juga: Gugatan yang Dilayangkan Anies dan Ganjar Bisa Batalkan Hasil Pilpres 2024, Begini kata Perludem

Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Berikut delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024:

1. Suhartoyo

Suhartoyo merupakan Ketua MK yang kini menjabat.

Ia dilantik sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 13 November 2023.

Sudah lebih dari sembilan tahun Suhartoyo berkiprah di MK.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi.

Suhartoyo telah malang-melintang di bidang kehakiman.

Baca juga: Anies Baswedan Masih Berpeluang, Pilpres 2024 Bisa 2 Putaran atau Malah Dimenangkan Anies-Cak Imin

Dia pernah bertugas sebagai hakim pengadilan negeri (PN) di beberapa kota, di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pria kelahiran Yogyakarta, 15 November 1959 itu juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

2. Saldi Isra

Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Pemilihan tersebut diambil melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Maret 2023.

Sebelum menjadi hakim, Saldi dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan Guru Besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Tahun 2017, ia mengikuti seleksi hakim konstitusi yang dibuka oleh Kepala Negara.

Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi.

Saldi pun dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.

3. Arief Hidayat

Arief Hidayat menjabat sebagai hakim konstitusi sejak April 2013.

Arief terpilih sebagai hakim konstitusi melalui seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menggantikan Mahfud MD yang ketika itu memasuki masa pensiun.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, itu pernah menduduki kursi Ketua MK selama 2015-2018, menggantikan Hamdan Zoelva yang berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan

4. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 13 Agustus 2018 atas usulan Presiden Jokowi.

Perempuan kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962 itu merupakan satu-satunya hakim perempuan di MK. Sebelum berkiprah di MK, Enny dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2020. Sama seperti Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Daniel merupakan hakim MK yang diusulkan oleh Kepala Negara.

Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur, 15 Desember 1964 tersebut berlatar akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta.

6. Guntur Hamzah

Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi sejak November 2022.

Guntur sebelumnya terpilih melalui seleksi di DPR, menggantikan hakim Aswanto yang saat itu dicopot oleh DPR RI.

Sebelum terpilih menjadi hakim, selama 2015-2022, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.

Ia juga merupakan Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sejak Februari 2006.

7. Ridwan Masyur

Ridwan Mansyur menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 8 Desember 2023.

Ia merupakan satu dari tiga hakim MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan, 11 November 1959 itu sebelumnya menjabat sebagai hakim panitera di MA.

8. Arsul Sani

Arsul Sani merupakan hakim yang paling anyar di MK yang dilantik pada 18 Januari 2024.

Ia mengisi kekosongan kursi hakim MK usai mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Sebelumnya, Arsul menggeluti kiprah sebagai advokat selama bertahun-tahun. Ia lantas terjun ke politik pada 2014 dengan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 dan bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Dia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng. Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.

Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, ia mengundurkan diri dari parlemen sekaligus PPP sejak bertugas sebagai hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved