Pilpres 2024
Anies Baswedan Masih Berpeluang, Pilpres 2024 Bisa 2 Putaran atau Malah Dimenangkan Anies-Cak Imin
Namun, situasi bisa berbalik jika Anies Baswedan dkk mampu memberikan bukti adanya dugaan kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pasangan calon presiden 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar masih bisa membalikkan keadaan di Pilpres 2024.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Pasangan Anies-Cak Imin menurut data KPU ada di urutan dua, di atas pasangan lain, Ganjar-Mahfud.
Namun, situasi bisa berbalik jika Anies Baswedan dkk mampu memberikan bukti adanya dugaan kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan.
Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.
Berdasarkan perhitungan KPU,jumlah suara sah dalam rekapitulasi Pilpres 2024 sebesar 164.270.475.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen.
Pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95?ri suara sah.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47?ri suara sah.
Meski tertinggal sangat jauh, Anies-Cak Imin ternyata masih berpeluang membalikkan keadaan.
Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.
Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
"Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli. MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.