Berita Viral

Kisah Nenek Bahriyah Jadi Tersangka Sengketa Tanah, Dilaporkan Keponakan, Sang Anak Cari Keadilan

Begini kisah seorang nenek bernama Bahriyah (61) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa lahan.

(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Bahriyah (61) warga Jl. Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan, tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri Sri Suhartatik. Bahriyah mengajukan pra peradilan untuk menemukan keadilan. 

TRIBUNJABAR.ID - Begini kisah seorang nenek bernama Bahriyah (61) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa lahan.

Diketahui, nenek 61 tahun itu dilaporkan oleh keponakannya.

Nenek Bahriyah merupakan warga Kelurahan Gladak, Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca juga: Viral Kisah Gadis Ditolak Camer Karena Santri, Kini Balas Dengan Kesuksesan, Jadi Abdi Negara

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kini Bahriyah ditetapkan tersangka, akan tetapi tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri.

Sengketa tanah warisan

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan menerangkan, awal mula perkaraini berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah pada 30 Agustus 2022 lalu.

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dimiliki Sri seluas 1.805 meter persegi hasil warian ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.

ABukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.

Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya.

"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik," ujar Dani.

SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi. Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi.

Sri pun sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun.

Penelusuran polisi

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved