Ending Kasus Aiman Witjaksono yang Sebut Oknum Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024, Dihentikan

Polisi menghentikan kasus yang menjerat politisi Aiman Witjaksono. Sebelumnya, Aiman dipolisikan karena menyebut oknum polisi tidak netral.

Editor: Giri
Kompas.com
Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menghentikan kasus yang menjerat politisi Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, Aiman dipolisikan karena menyebut oknum polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ujar Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).

Finsensius mengatakan, penghentian kasus tertera dalam surat dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).

Dalam surat tersebut, lanjut dia, alasan kasus dihentikan ialah batal demi hukum.

Finsensius pun meyakini, pernyataan Aiman bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Sandiaga Uno Dukung Aiman: Hukum Harus Adil, Hormati Tugasnya Sebagai Jurnalis yang Mencari Fakta

"Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," ungkap dia.

Status Aiman Witjaksono kini bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan.

"Pada hari ini saudara Aiman dibersihkan dari tuduhan terhadap keonaran maupun terhadap berita bohong. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 , Pasal 15 UU Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," jelas Finsensius.

Baca juga: Rakyat Tak Boleh Merasa Takut, Ganjar Pranowo Soroti Kasus Aiman Witjaksono & Perlindungan pers

Aiman sebelumnya dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved