Gugatan yang Dilayangkan Anies dan Ganjar Bisa Batalkan Hasil Pilpres 2024, Begini kata Perludem
Meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu bisa saja membuat MK kabulkan permohonan penggugat.
Editor:
Kemal Setia Permana
Tangkapan layar Narasi
Paslon nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Disusul kemudian Anies-Muhaimin yang mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Terakhir pasangan Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Update Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil: Semua Bukti Tak Ada Kaitan dengan Eksepsi |
![]() |
---|
Mediasi Gugatan Keputusan Gubernur Jabar Soal PAPS ke PTUN Digelar, FKSS dan BMPS Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Festival Hiduplah Indonesia Maya Digelar di Bandung, Tom Lembong dan Anies Baswedan Siap Merapat |
![]() |
---|
Kata Pengamat soal Mencuat 'ATOM' Peluang Anies Baswedan dan Tom Lembong Maju di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Komentar Anak Sulung Andre Taulany Hadiri Sidang Cerai Orang Tua, Ardio Ungkap Fakta Soal Gugatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.