Berita Viral
Viral Unggahan Bernarasi UKT ITB 2024 Naik Rp 2 Juta per Golongan, Pihak Kampus Beri Penjelasan
Media sosial X tengah dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial X tengah dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.
Narasi itu berawal dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebut ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan.
Dalam cuitan viral itu pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.
Baca juga: Viral Keluhan Warga Kendaraan Mogok usai Isi BBM Tercampur Air di SPBU Bekasi, Pertamina Buka Suara
Penetapan UKT itu berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB)), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.
Mahasiswa yang diterima pada semua program studi (prodi) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.
Kemudian mahasiswa yang diterima pada prodi di Sekolah ilmu Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF), termasuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 14.500.000.
Berdasarkan cuitan viral itu, mahasiswa yang berkuliah di kampus ITB Cirebon dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-12.500.000.
"itb! tiap golongan naik 2 juta ya?" tulis pengunggah.
Lalu, benarkan ada kenaikan UKT di ITB sebesar Rp 2.000.000 per golongan?
ITB Beri Penjelasan
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, pihaknya menetapkan UKT mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud Ristek dan Kepmendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Adapu Permendikbud itu sudah disosialisasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek pada Minggu (18/2/2024).
"Kami mengacu pada peraturan Permendikbud yang terbaru," ujar Naomi, Selasa (26/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menerangkan bahwa ITB membagi kelompok UKT menjadi delapan golongan.
UKT golongan satu sebesar Rp 500.000, sementara UKT golongan dua sebesar Rp 1.000.000.
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.