Kamis, 23 April 2026

Ngamar di Hotel Melati saat Ramadan, 6 Pasangan Bukan Pasutri di Cirebon Diciduk

Selain keenam pasangan yang diamankan, petugas Satpol PP juga melakukan razia terhadap beberapa tempat hiburan malam yang diduga masih menjual miras

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan instansi lainnya menyasar sejumlah hotel melati, kos-kosan dan tempat hiburan dalam kegiatan operasi pekat di bulan suci Ramadan, Sabtu (23/3/2024) hingga Minggu (24/3/2024) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Enam pasangan mesum tertangkap basah oleh petugas Satpol PP ketika mereka sedang menginap di hotel melati dan kos-kosan di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Ketika dirazia, keenam pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat identitas pernikahan.

"Di beberapa penginapan dan kos-kosan yang kami datangi, terdapat enam pasangan yang tertangkap sedang melakukan perbuatan tidak senonoh," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhamad Lutfi Iqbal, dalam wawancara selepas kegiatan, pada Minggu (24/3/2024) dini hari.

Baca juga: Tempat Prostitusi Nyamar Jadi Warung Sate saat Ramadan di Indramayu,Sejoli Bukan Pasutri Digerebek

Razia dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) malam di sejumlah penginapan, hotel melati dan kos-kosan di wilayah Kota Cirebon.

Terutama di Jalan Bypass Ahmad Yani, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Wahidin, Jalan Moh Toha dan Jalan Siliwangi.

Setelah tertangkap, keenam pasangan mesum langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.

"Kami akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan memberlakukan sanksi sesuai Perda, termasuk denda paksa," ucapnya.

Selain keenam pasangan yang diamankan, petugas Satpol PP juga melakukan razia terhadap beberapa tempat hiburan malam yang diduga masih menjual minuman keras selama bulan puasa.

Dalam razia tersebut, sepuluh botol kaleng dan sembilan jerigen berisi ciu berhasil diamankan.

"Kami juga memantau penerapan Surat Edaran terkait pelaku pariwisata selama bulan Ramadan."

"Beberapa tempat terbukti melanggar aturan, seperti menyelenggarakan live musik atau karaoke setelah pukul 22.30 WIB," jelas dia.

Luthfi menjelaskan, bahwa razia yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penertiban selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: Prostitusi Online di Bogor, 4 Wanita Open Bo Diamankan di Kontrakan Bojonggede, Warga Lokal Geram

"Dari berbagai tempat yang kami kunjungi, terdapat dua tempat yang melanggar aturan dan kami telah mengambil tindakan dengan menyita sistem suaranya," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved