Kelakuan Oknum Damkar Jaktim yang Diduga Lecehkan Anaknya, Pernah Tusuk Obeng ke Leher Mantan Istri

PA bercerita, KDRT tersebut dia alami sebelum keduanya bercerai pada tahun 2020 lalu. SN pernah menusuk lehernya menggunakan obeng

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan - kasus oknum petugas Damkar Jakarta Timur yang melakukan pelecehan pada putrinya sendiri masih jadi sorota. 

TRIBUNJABAR.ID, CIPAYUNG - kasus oknum petugas Damkar Jakarta Timur yang melakukan pelecehan pada putrinya sendiri masih jadi sorota.

Pelaku, SN tega mencabuli putrinya sendiri yang masih kecil, S (5).

Aksi jahat itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, 5 Februari 2024 lalu.

Rupanya, tak hanya putrinya yang tersiksa, ibu korban alias mantan istri pelaku ternyata pernah mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari pelaku.

Baca juga: Sosok Petugas Damkar Jaktim Terduga Pelaku Pencabulan ke Anak Kandung Sendiri, Terancam Dipecat

PA bercerita, KDRT tersebut dia alami sebelum keduanya bercerai pada tahun 2020 lalu.

"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng," kata PA saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).

PA bercerita SN pernah menusuk lehernya menggunakan obeng lantaran merasa emosi.

Saat itu kata PA, SN merasa kesal karena dirinya tidak membantu mengangkat perabot-perabot rumah ketika mereka pindah tempat tinggal.

Padahal, PA kala itu tengah sibuk mengurus S yang masih berusia beberapa bulan.

Namum sebagai seorang suami sekaligus ayah, SN tidak terima dan malah melakukan penganiayaan.

"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," ujarnya.

Masih saat berstatus sebagai pasangan suami istri (Pasutri), SN diduga pernah menampar, menyeret, menjenggut rambut, hingga tidak memberi nafkah secara layak kepada PA dan juga S.

PA menyebut, saat masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, SN pernah memberikan uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari mereka.

Hingga saat SN dan PA sudah pisah ranjang, SN juga diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," tuturnya.

Baca juga: Viral Bocah Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Petugas Damkar Jaktim, Ibu Tuntut Keadilan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved