Soal Imbauan THR bagi Pengemudi Ojek Online, Gojek Siap Ikuti Aturan Pemerintah yang Berlaku
Gojek bakal menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemnaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan seperti yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menanggapi itu, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan, bakal menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemnaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (20/3/2024).
Rubi mengatakan, sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: 8.000 Perusahaan Kota Bandung Wajib Berikan THR pada H-7 Lebaran, tanpa Dicicil
Ia menjelaskan bahwa swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.
Adapun, di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat tiga program yakni Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangka dan Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
"Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).
Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.
"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Indah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024, Termasuk Pekerja Harian Lepas, Cair H-7 Lebaran
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Viral Pembegalan di Jalan Baru Galuga Bogor, Korban Kurir Paket Kehilangan Motor untuk Cari Nafkah |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Membuat Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Ikut Job Fair, Siapkan NIK KTP |
![]() |
---|
Beredar Video Kurir Diduga Jadi Korban Begal di Galuga Bogor, Tangan Kiri Terluka Kena Sabetan Sajam |
![]() |
---|
Lewat School Creative Hub, Gojek Ajak Pelajar Gen Z Gaungkan Kreativitas & Gaya Hidup Non-Tunai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.