Nasib Mujur Korban Curanmor, Motor yang Dicuri Ketahuan Dijual Pelaku di Facebook, Dibeli Polisi
Seorang korban pencurian motor ini tak menyangka motor yang dicurinya bisa kembali ditemukan setelah pelaku ketahuan menjualnya di Facebook
TRIBUNJABAR.ID - Seorang korban pencurian motor atau korban curanmor ini tak menyangka motor yang dicuri bisa kembali ditemukan.
Motornya yang sempat hilang dicuri itu ditemukan setelah pelaku curanmor kepergok menjualnya di media sosial Facebook.
Setelah dilaporkan, Polres Metro Depok polisi yang mengendus aksi pelaku tersebut langsung turun tangan.
Polisi langsung berpura-pura menjadi pembeli dan mengamankan motor tersebut bersama pelakunya.
Baca juga: Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Jual Hasil Curian di Sukabumi, Polisi: Ada Tersangka Asal Lampung
Kejadian ini dialami Jamal (41), pria asal Tapos, Kota Depok.
Jamal ini kehilangan motornya saat ditinggal sebentar di teras rumah.
"Ketika motor sudah enggak ada, tiba-tiba besoknya korban melihat di Facebook bahwa motornya dijual oleh pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat Konferensi Pers, Jumat (22/3/2024).
Jamal kehilangan motornya pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 10.07 WIB.
Saat itu, dia baru saja memarkirkan motornya di depan teras rumah selepas pulang kerja.
Jamal segera masuk ke rumah membawa jas hujan di genggaman tangannya.
"Tetapi korban ternyata lupa mencabut kunci kontaknya, setelah di dalam rumah, korban baru teringat kemudian kembali keluar. Tapi, motornya sudah tidak ada di teras rumah," ujar Arya.
Kepanikan melanda, Jamal bergegas meminta bantuan tetangganya untuk melihat isi rekaman CCTV.
"Terlihat (dalam rekaman) bahwa motornya diambil oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dan salah satu pelaku memakai sweter merah dan topi," jelas Arya.
Sehari setelah kejadian, korban mencoba mencari motor miliknya di laman Facebook jual beli motor bekas.
Tak disangka, korban menemukan motornya ada di salah satu uanggahan.
"Korban menemukan dan mengenali bahwa motornya yang hilang itu di-posting oleh orang tidak dikenal.
Seketika korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggis," ujar Arya.
Baca juga: "Saya Kaget" Kata Korban Pencurian Helm di Kadipaten Majalengka yang Videonya Viral di Media Sosial
Dalam iklan jual motor di akun tersebut, pelaku menawarkan motor dengan harga Rp 2.000.000.
Pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis segera bertindak dan memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor korban.
"Lalu polisi berhasil mengamankan Fikri dan Dwi Cahyo sebagai pelaku sekaligus tersangka atas kasus curanmor ini," tutur Arya.
Imbas perbuatannya, Fikri disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pencurian di Depok Temukan Motornya Dijual di Facebook"
Kronologi Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai, Ayah Pelaku yang Polisi Ucap Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Anak Polisi Pukul Guru Gara-gara Dihukum, Orang tua Diduga Diam Tak Bereaksi |
![]() |
---|
Viral Polisi di PALI Pecahkan Kaca Truk karena Curigai Angkut BBM Ilegal, Ternyata Bawa Semangka |
![]() |
---|
Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai hingga Luka, Ayah Pelaku yang Polisi Diam Menonton |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas Ungkap Jaringan Pencuri Motor di Cimaung Bandung, 5 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.