Lapor ke MK, Henry Singgung Hadis Nabi Soal 2/3 Hakim Masuk Neraka karena Putusan yang Bertentangan

Henry menjelaskan Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud akan daftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden ke MK.

Tangkap layar kanal YouTube PDI Perjuangan
Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

TRIBUNJABAR.ID- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Pranowo-Mahfud MD, resmi melaprokan dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, akan all out berjuang di MK untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Henry menjelaskan Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke MK, Sabtu (23/3/2024).

“Kami telah mempersiapkan  saksi untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” kata Henry, Sabtu (23/3/2024).

Henry juga mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, penegak hukum dalam gugatan sengketa Pilpres ke MK yang diajukan pihaknya.

Henry meyakini, para hakim konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat. 

Menurut dia, tidak semua hakim konstitusi seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sanksi etik ke Anwar Usmar karena buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.

“Masih ada hakim konstitusi yang punya hati. Saya meyakini dan mudah-mudahan hakim meyakini satu haditz nabi, bahwa dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan atau dengan hati nurani atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat,” paparnya.

Henry meyakini para hakim konstitusi masih mengingat ilah-ilah dalam suatu putusan yakni demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

 

Mudah-mudahan mereka masih melihat atau mau mengadili dengan tidak separuh kebenaran. Karena separuh kebenaran itu lebih buruk dari seluruh kebohongan, dampaknya akan terjadi peradilan yang sesat. Dalam hal ini, orang yang semestinya menang dikalahkan, dan orang yang semestinya tidak bersalah dihukum,” kata dia. 

Baca juga: Haidar Alwi Sentil Henry Yosodiningrat yang Sebut Jokowi Pengkhianat dan Penjahat Demokrasi

Selain itu Henry menyatakan tidak mempedulikan tekanan atau intimidasi pada dirinya.

Pasalnya, dirinya telah mendapat amanah dari Ganjar-Mahfud, serta mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meskipun saya tidak duduk dalam struktur partai,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved