Jumat, 1 Mei 2026

Kepergok Curi Motor Milik Pekerja Proyek, Pria di Subang Babak Belur Dihajar Massa

DW (32) harus dilarikan ke klinik setelah menjadi sasaran amukan massa usai diduga mencuri sepeda motor milik pekerja proyek.

Tayang:
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan handphone saat rilis kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Subang. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial DW (32) diduga mencuri motor pekerja proyek mobil listrik di Subang dan menjadi korban amukan massa.
  • Peristiwa terjadi Sabtu (25/4/2026) di area proyek PT BYD, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy.
  • DW mengalami patah tangan, luka di kepala, wajah, dan kaki, lalu dibawa ke klinik untuk perawatan.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy merah beserta STNK dan sebuah handphone, serta memeriksa saksi.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan proyek pembangunan pabrik mobil listrik di Kabupaten Subang berujung aksi main hakim sendiri.

Seorang pria berinisial DW (32) harus dilarikan ke klinik setelah menjadi sasaran amukan massa usai diduga mencuri sepeda motor milik pekerja proyek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di area proyek PT BYD, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy. Polisi yang menerima laporan dari petugas keamanan langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat diamankan, kondisi DW sudah mengalami sejumlah luka akibat aksi main hakim sendiri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petani Ngamprah KBB Lesu, Padi Panen yang Sedang Dijemur Digondol Maling Ber-Mobil

"Pelaku mengalami patah pada pergelangan tangan kanan, luka di bagian kepala belakang, serta luka di wajah dan kaki. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Dony saat konfrensi pers di Mapolres Subang, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penanganan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah berikut STNK, serta satu unit handphone yang diduga milik pelaku.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Cipeundeuy, Dony mengatakan, kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan proyek yang pertama kali mengamankan pelaku.

DW sendiri diketahui merupakan warga Cikampek, Kabupaten Karawang, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Namun di balik pengungkapan kasus ini, Kapolres Subang juga menyoroti tindakan warga yang melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam kondisi apapun. Serahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak Kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan," ucapnya.

Baca juga: Delapan Laptop dan CCTV Digondol Maling, TKA di SDN Tanjungpura 2 Karawang Sempat Terganggu

Polres Subang memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, khususnya di area proyek dan ruang publik.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved