Pemkot Bandung Imbau Perusahaan Wajib Berikan THR Secara Penuh Tanpa Dicicil: Maksimal H-7 Lebaran

Andri Darusman, mengatakan bahwa maksimal H-7 seminggu sebelum lebaran, THR harus segera diberikan kepada pekerja atau karyawan.

Penulis: Tiah SM | Editor: Kemal Setia Permana
ILUSTRASI: TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
Ilustrasi THR pengusaha versus buruh 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) H-7. 

Kepaka Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan bahwa maksimal H-7 seminggu sebelum lebaran, THR harus segera diberikan kepada pekerja atau karyawan.

Andri mengatakan Disnaker Kota Bandung telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 untuk pekerja buruh di perusahaan. 

"THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan," ujar Andri di Balai Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Sedangkan pekerja bekerja lebih dari satu bulan, namun belum 12 bulan diberikan THR secara proposional oleh perusahaan.

THR wajib diberikan oleh perusahaan meski jumlah karyawan sangat minim.

"Di Kota Bandung ada sekitar 8.000 perusahaan yang semuanya wajib membayar THR walau jumlah karyawan tiga orang," ujar Andri.

Andri mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan maupun perusahaan yang bermasalah denganTHR. 

Para pekerja pun dapat melakukan pengaduan online ke nomor 15630, atau melalui poskothr.kemnaker.co.id dan nomor whatsapp 08119521151.

Tak hanya wajib membayat THR, menurut Andri, perusahaan juga harus membayar THR tanpa dicicil.

Jika ada  perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Jabar.

"Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi karena Disnaker Kota Bandung tidak punya hak  menindak," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved