Bukti dan Saksi Sudah Disiapkan Tim Anies-Muhaimin, Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dipastikan akan menggugat hasil Pilpres ke MK.

Editor: Giri
x/Anies Baswedan
Calon presiden Anies Baswedan sengaja menemui pasangannya di Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Senin (18/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dipastikan akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amin.

Ari mengatakan, mereka sudah siap mengadukan dengan bukti dan saksi.

"Iya kita sudah siap 100 persen, permohonan gugatan ke MK berikut bukti-bukti dan saksi-saksi," kata Ari kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2024).

Pihaknya tetap optimistis meskipun banyak pakar hukum tata negara menyebut sulit memenangkan gugatan pilpres karena sulitnya pembuktian.

Baca juga: Hari Ini Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Diumumkan, Anies Baswedan Syukuran untuk Orang Spesial

"Kita wajib opotimis, demi tegaknya hukuman dan keadilan di negara kita," ujar dia.  

Dia mengatakan, gugatan ke MK akan diajukan segera setelah pengumuman hasil pemilu dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Segera mungkin (akan dilakukan permohonan gugatan)," kata dia.

KPU dijadwalkan mengumumkan hasil Pemilu 2024, dari pilpres hingga pileg hari ini, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Kata Anies Baswedan setelah Menang di Aceh dan Sumbar, Raih Jutaan Suara

Pengumuman itu akan dilakukan setelah rekapitulasi seluruh provinsi selesai.

"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (19/3/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Anies-Muhaimin Siap 100 Persen Gugat Hasil Pilpres"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved