Jumat, 10 April 2026

Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir dari Panggilan Kejati Jabar, Seharusnya Datang Hari Ini

Penyidik Kejati Jabar sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Anak mantan Bupati Majalengka ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa 19 Maret 2024. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Irfan tak kunjung datang.

"Masih menunggu," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, jika Irfan tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi tapi Masih Menjabat, PJ Bupati: Belum Terdakwa

"Nanti kita liat sikap tim penyidik dulu ya. Saya juga lagi nunggu informasi dari tim penyidik," katanya.

Penyidik Kejati Jabar, kata dia, sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu dijadwalkan untuk hari Selasa 19 Maret 2024," katanya.

Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh Irfan. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar Selasa Depan, Langsung Ditahan? 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved