Ramadhan 2024
Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan? Apakah membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan?
Menangis merupakan salah satu ekspresi emosional seseorang ketika sedih, terharu, ataupun bahagia.
Emosi tersebut bisa dirasakan kapan saja, termasuk saat berpuasa.
Lantas seperti apa hukum menangis saat puasa?
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, menurut Buya Yahya, hal yang membatalkan puasa ada sembilan menurut hukum fikih praktis.
Di antara sembilan hal yang membatalkan puasa itu, tidak ada menangis dalam daftarnya.
"Yang membatalkan puasa itu ada sembilan, di antara sembilan itu enggak ada nangis," ucap Buya Yahya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
"Anda nangis seharian penuh, enggak bakal membatalkan puasa," lanjutnya.
Adapun, menangis bisa membatalkan puasa apabila air matanya diminum oleh orang yang berpuasa tersebut.
Baca juga: Ini Resep Mudah Membuat Biji Salak, Kenyal dan Gurih, Cocok untuk Berbuka Puasa
"Syaratnya satu, air matanya jangan diminum," ucapnya.
"Kalau manis, turun air matanya ke mulut, asin-asin lalu diminum, batal," tambahnya.
Adapun, dalam Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127, kesembilan hal yang membatalkan puasa, yaitu:
1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
6. Mengeluarkan darah haid
7. Mengeluarkan darah nifas
8. Pingsan sepanjang hari
9. Murtad
Alasan menangis tidak membatalkan puasa
Dilansir dari KompasTV, dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.
Baca juga: Resep Membuat Pastel Renyah dan Lezat untuk Menu Takjil Buka Puasa Ramadhan 2024, Pakai 2 Cara Ini
Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan," (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Hilal 1 Syawal 1445 H Tidak Teramati Observatorium Bosscha Imbas Cuaca Mendung di Wilayah Bandung |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 29 Ramadhan Selasa 9 April 2024 di 6 Wilayah Pantura, dari Karawang hingga Cirebon |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 29 Ramadhan 9 April 2024 di Wilayah Priangan Timur, Sumedang hingga Tasikmalaya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 29 Ramadhan 9 April 2024 di Kota Bandung, Cimahi, dan Sekitarnya, Lengkap Doanya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 28 Ramadhan 8 April 2024 di Wilayah Bandung, Cimahi dan Sekitarnya, Lengkap Doanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.