Terdakwa Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Ajukan Eksepsi, Pertanyakan 3 Tersangka Lain
Herlan mengajukan eksepsi melalui Aldis Shandika, kuasa hukum terdakwa setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herlan Cristoval alias HC, terdakwa korupsi dana intensif nakes RSUD Palabuhanratu, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Herlan mengajukan eksepsi melalui Aldis Shandika, kuasa hukum terdakwa setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024).
"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Aldis Shandika.
Terdakwa pun diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau pembelaannya, pada sidang pekan depan.
Seusai persidangan, Aldis Shandika kemudian mempertanyakan penanganan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dalam perkara ini Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka, termasuk kliennya.
Namun, hingga saat ini tidak ada kelanjutan terhadap tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Herlan Cristoval Didakwa Lakukan Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Rp5,4 Miliar
"Tersangka itu semuanya ada 4, termasuk dengan Herlan. Yang tiga lagi belum P21, tapi sudah tersangka. Ini kasusnya sudah cukup lama, makanya ini yang kita pertanyakan ke Polda Jabar,” katanya.
Ketiga tersangka itu, kata dia, adalah Direktur RSUD Palabuhanratu, dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan.
"Tersangka lain itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tadi, itu Damayanti, Wisnu dan Saeful. Mereka belum ada pelimpahan, padahal Herlan ini sebetulnya dia levelnya di bawah, dia bukan pengambil keputusan, itu yang menjadi keberatan kami atas dakwaan penuntut umum," ucapnya.
Sementara itu, dalam perkara ini Herlan Cristoval didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Fakta di Balik Bayi Meninggal Usai Dirawat 3 Hari di IGD: RSUD Palabuhanratu Sukabumi Tak Punya PICU |
![]() |
---|
Kronologi Bayi Meninggal di RSUD Palabuhanratu Versi Orang Tua, Tak Juga Dipindah ke Ruang Perawatan |
![]() |
---|
Yossi Irianto Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
''Dia Tidak Punya KIS,'' Cerita Kades Jaro Midun di Sukabumi Jaminkan STNK untuk Biaya RS Warganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.