Terdakwa Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Ajukan Eksepsi, Pertanyakan 3 Tersangka Lain

Herlan mengajukan eksepsi melalui Aldis Shandika, kuasa hukum terdakwa setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024).

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sidang dakwaan terhadap Herlan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herlan Cristoval alias HC, terdakwa korupsi dana intensif nakes RSUD Palabuhanratu, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Herlan mengajukan eksepsi melalui Aldis Shandika, kuasa hukum terdakwa setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024).

"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Aldis Shandika. 

Terdakwa pun diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau pembelaannya, pada sidang pekan depan.

Seusai persidangan, Aldis Shandika kemudian mempertanyakan penanganan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, dalam perkara ini Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka, termasuk kliennya.

Namun, hingga saat ini tidak ada kelanjutan terhadap tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Herlan Cristoval Didakwa Lakukan Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Rp5,4 Miliar

"Tersangka itu semuanya ada 4, termasuk dengan Herlan. Yang tiga lagi belum P21, tapi sudah tersangka. Ini kasusnya sudah cukup lama, makanya ini yang kita pertanyakan ke Polda Jabar,” katanya. 

Ketiga tersangka itu, kata dia, adalah Direktur RSUD Palabuhanratu, dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan.

"Tersangka lain itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tadi, itu Damayanti, Wisnu dan Saeful. Mereka belum ada pelimpahan, padahal Herlan ini sebetulnya dia levelnya di bawah, dia bukan pengambil keputusan, itu yang menjadi keberatan kami atas dakwaan penuntut umum," ucapnya.

Sementara itu, dalam perkara ini Herlan Cristoval didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved