Herlan Cristoval Didakwa Lakukan Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Rp5,4 Miliar
Dakwaan terhadap Herlan dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendakwa Herlan Cristoval alias HC melakukan korupsi dana intensif nakes RSUD Pelabuhan Ratu, hingga merugikan negara Rp5,4 miliar.
Dakwaan terhadap Herlan dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Herlan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melancarkan aksinya saat ditugaskan menjadi Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu pada 2020-2021.
Saat itu, Herlan mengusulkan agar ada anggaran semacam kas, bagi operasional rumah sakit selama penanganan Covid-19 yang bersumber dari penerimaan dana insentif nakes, maupun non nakes yang tidak menangani Covid-19.
Usulan tersebut disetujui Direktur RSUD Pelabuhan Ratu, dr Damayanti Pramasari.
Herlan bersama Kasi Pelayanan RSUD Pelabuhan Ratu, Wisnu Budi Haryanto pun meminta seluruh ruangan untuk menyampaikan usulan nama nakes yang akan mendapat dana insentif.
Nama-nama nakes itu kemudian direkap untuk diusulkan sebagai penerima insentif.
“Setelah nama-nama dari kepala instalansi diterima terdakwa, kemudian dilakukan perekapan," ujar salah satu jaksa, saat membacakan dakwaannya.
Setelah direkap, dokumen pengajuan nama nakes yang akan menerima insentif itu disampaikan ke Kepala Bidang Pelayanan RSUD Pelabuhan Ratu, Saeful Ramdan.
Dari Saeful, dokumen tersebut balik lagi ke Damayanti untuk disahkan, setelah itu diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan disetujui hingga cair sebesar Rp5,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Setelah insentif tersebut cair dan diterima para nakes fiktif, Herlan langsung meminta balik duit tersebut dan dikumpulkan untuk keperluan operasional dalam penanganan Covid-19.
“Bahwa perbuatan terdakwa Herlan Cristoval bersama saksi Damayanti, saksi Wisnu dan saksi Saeful, dari hasil pengumpulan uang insentif nakes Covid-19 maupun nakes yang tidak menangani Covid-19, terdakwa (mendapat uang) sebesar Rp167 juta, dan nakes RSUD Pelabuhan Ratu sebesar Rp5,23 miliar," katanya.
Dari kasus korupsi itu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp4,85 miliar dari nakes RSUD Pelabuhan Ratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara.
Herlan Cristoval pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Fakta di Balik Bayi Meninggal Usai Dirawat 3 Hari di IGD: RSUD Palabuhanratu Sukabumi Tak Punya PICU |
![]() |
---|
Kronologi Bayi Meninggal di RSUD Palabuhanratu Versi Orang Tua, Tak Juga Dipindah ke Ruang Perawatan |
![]() |
---|
PLN dan Kejati Jabar Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Tokoh di Bandung Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Minta Keadilan |
![]() |
---|
BRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR Buntut Penetapan Tersangka oleh Kejati Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.