Senin, 13 April 2026

Praperadilan Budi Said Tidak Dapat Diterima, Majelis Hakim Nyatakan Perkara Dilanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja membacakan putusan terkait Praperadilan yang diajukan Budi Said

Editor: Ichsan
tribunnews
Praperadilan Budi Said Tidak Dapat Diterima, Majelis Hakim Nyatakan Perkara Dilanjutkan 

TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja membacakan putusan terkait Praperadilan yang diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Majelis Hakim pada perkara No. 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel menyatakan permohonan Praperadilan dari Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima. Ini artinya, kasus yang melibat Budi Said akan terus berlanjut ke proses selanjutnya.

Awal ceritanya bermula di bulan Januari 2024, Budi Said ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Budi Said dituduh telah membuat kesepakatan yang merugikan negara, terkait dengan penjualan emas milik perusahaan ANTAM.

Menurut jaksa, Budi Said merekayasa pembelian emas itu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan ANTAM, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 1.136 Kg emas ANTAM.

Setelah itu, Budi Said menunjuk Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkenal, untuk membela dirinya. Kemudian Hotman Paris selaku Kuasa dari  Budi Said mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam press conference yang diadakan oleh Hotman Paris pada 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, Hotman menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a.     Eksepsi Error in Objecto

Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dipermasalahkan oleh Budi Said bukanlah objek dari Praperadilan, sehingga Permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

b.     Eksepsi Mengenai Materi Permohonan Telah Masuk Dalam Pokok Perkara

Majelis Hakim berpendapat bahwa argumentasi bahwa apakah sengketa merupakan sengketa keperdataan masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

c.     Eksepsi Obscuur Libel

Terdapat petitum permohonan yang kabur atau tidak jelas, sehingga eksepsi obscuur libel dikabulkan dan permohonan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin 18 Maret 2024.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved