Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Jakarta Siap Ganti Rugi, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menyebut hal tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Editor: Ravianto
(TWITTER/@INNOVACOMMUNITY)
Pengemudi Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT3 di showroom kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten. 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - JS (42), pengemudi mobil Mitshubishi Xpander yang mabuk hingga menabrak Porsche GT3 di sebuah showroom di kawasan PIK, Tangerang mengaku siap mengganti kerugian.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menyebut hal tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya. Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam.

Adapun setelah dihitung, total kerugian akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," jelasnya.

Wahyu mengatakan, hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada. 

Video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak mobil mewah Porsche GT3 seharga miliaran rupiah mendadak viral di media sosial.
Video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak mobil mewah Porsche GT3 seharga miliaran rupiah mendadak viral di media sosial. (ist)

Namun, kata Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. 

"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya. 

Untuk informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024 di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini, polisi telah menetapakn JS, pengemudi mobil Xpander tersebut sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan.

"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucap Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander tersebut mengaku saat itu memang ingin berkunjung ke showroom bernama Ivan's Motor tersebut.

"Iya, mau ke sana memang, tapi kalo motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," jelasnya.

Sebelum itu, Wahyu mengatakan jika JS juga mengakui mengonsumsi minuman keras (miras) hingga akhirnya hilang kesadaran akibat mabuk saat mengemudi.

Adapun maksud dan tujuan JS ke showroom tersebut masih belum diketahui. Dia hanya mengaku mengenal dengan pemilik showroom tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved