JADWAL Ganjil-Genap di Ruas Tol selama Mudik Lebaran 2024, Pelanggar akan Ditilang lewat ETLE

penindakan terhadap pelanggar ganjil genap selama masa mudik lebaran akan dilakukan menggunakan kamera ETLE.

Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kendaraan melintas saat uji coba penerapan ganjil genap di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/4/2022). Berikut rincian penerapan aturan lalu lintas ganjil genap selama Lebaran 2024: 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap alasan pihaknya bakal memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas jalur mudik Lebaran 2024 mendatang.

Pasalnya kata dia, animo masyarakat yang cukup tinggi saat mudik jadi salah satu alasan pihaknya menerapkan aturan ganjil-genal pada arus mudik dan arus balik selama masa Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap," kata Aan dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/3/2024).

Meski begitu pada pelaksanaannya, Polantas kata Aan tidak akan memutar balik ataupun penghentian kendaraan jika kedapatan melanggar aturan tersebut.

Sebab nantinya penindakan terhadap pelanggar ganjil genap selama masa mudik lebaran akan dilakukan menggunakan kamera ETLE.

"Kita tidak akan melakukan putar balik, kita tidak akan melakukan penghentian. Namun kita akan manfaatkan ETLE kita, kamera ETLE yang ada dan mobile yang kita siapkan di gerbang tol," jelasnya.

Selain ganjil genap Korlantas lanjut Aan juga menerapkan skema rekayasa lalu lintss lainnya seperti One Way dan Contraflow.

Hal ini untuk mengurai kemacetan yang diprediksi masih akan terjadi di beberapa ruas jalur mudik yang akan dilalui masyarakat.

Sebagaimana diketahui terkait ganjil genap ini sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan kembali menerapkan aturan lalu lintas ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran dan balik Lebaran 2024.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol dan kendaraan barang pokok.

Sistem lalu lintas ganjil genap ini sebagai langkah menjaga kelancaran masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik.

Berikut rincian penerapan aturan lalu lintas ganjil genap selama Lebaran 2024:

Arus Mudik:

1. Jumat (5/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Arus Balik:

1. Jumat (12/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Sabtu (13/4/2024), pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Minggu (14/4/2024), pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved