Baznas Kabupaten Majakengka Sudah Putuskan Besaran Zakat Fitrah, Beras 2,7 Kg atau Uang Rp37.800

Rapat pleno tersebut menetapkan besaran Zakat Fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka yaitu sebesar 2,7 kilogram beras atau Rp37.800.

nu.or.id
Ilustrasi Zakat Fitrah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kabupaten Majalengka dengan pihak-pihak terkait.

Rapat pleno tersebut menetapkan besaran Zakat Fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka yaitu sebesar 2,7 kilogram beras atau Rp37.800 apabila dikonversikan ke rupiah.

"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik, yakni sebesar Rp 14 ribu perkilogram," kata Agus Yadi Ismail saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan penetapan harga beras tersebut juga berdasarkan hasil survei Baznas dan Disperdagin Kabupaten Majalengka di sejumlah pasar di Kabupaten Majalengka.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa dalam Surat Al Baqarah ayat 267 disebutkan bahwa untuk bersedekah atau mengeluarkan sesuatu untuk orang lain harus yang terbaik dan jangan yang buruk.

Karenanya, dipilih harga beras terbaik saat Baznas Kabupaten Majalengka melaksanakan rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah pada Januari 2024 untuk dijadikan acuan.

"Muzakki yang akan mengeluarkan zakat fitrah uang sebagai pengganti beras 2,7 kilogram ialah sebesar Rp 37800, dan keputusan ini sudah disepakati semua pihak," ujar Agus Yadi Ismail.

Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan juga mengacu pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah.

Karenanya, Zakat Fitrah yang dikeluarkan setiap Muzakki diutamakan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang terbaik, dan jumlahnya satu sha' yang apabila dikonversi menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter.

"Zakat Fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap muslim saat menjelang Idulfitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari," kata Agus Yadi Ismail. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved