Baznas Kabupaten Majakengka Sudah Putuskan Besaran Zakat Fitrah, Beras 2,7 Kg atau Uang Rp37.800
Rapat pleno tersebut menetapkan besaran Zakat Fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka yaitu sebesar 2,7 kilogram beras atau Rp37.800.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kabupaten Majalengka dengan pihak-pihak terkait.
Rapat pleno tersebut menetapkan besaran Zakat Fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka yaitu sebesar 2,7 kilogram beras atau Rp37.800 apabila dikonversikan ke rupiah.
"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik, yakni sebesar Rp 14 ribu perkilogram," kata Agus Yadi Ismail saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan penetapan harga beras tersebut juga berdasarkan hasil survei Baznas dan Disperdagin Kabupaten Majalengka di sejumlah pasar di Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Agus mengatakan bahwa dalam Surat Al Baqarah ayat 267 disebutkan bahwa untuk bersedekah atau mengeluarkan sesuatu untuk orang lain harus yang terbaik dan jangan yang buruk.
Karenanya, dipilih harga beras terbaik saat Baznas Kabupaten Majalengka melaksanakan rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah pada Januari 2024 untuk dijadikan acuan.
"Muzakki yang akan mengeluarkan zakat fitrah uang sebagai pengganti beras 2,7 kilogram ialah sebesar Rp 37800, dan keputusan ini sudah disepakati semua pihak," ujar Agus Yadi Ismail.
Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan juga mengacu pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah.
Karenanya, Zakat Fitrah yang dikeluarkan setiap Muzakki diutamakan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang terbaik, dan jumlahnya satu sha' yang apabila dikonversi menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter.
"Zakat Fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap muslim saat menjelang Idulfitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari," kata Agus Yadi Ismail. (*)
ASN di Majalengka Wajib Ikut Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong 0,5 Persen jika Absen |
![]() |
---|
DPRD Majalengka: Kenaikan Upah harus Sesuai Aturan, Aspirasi Buruh Tetap Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Besok DPRD Majalengka Gelar Uji Publik Pencabutan Perda Dana Rp171 Miliar untuk BIJB |
![]() |
---|
Wisata Taman Dinosaurus Majalengka Cocok untuk Libur Akhir Pekan, Ini Harga Tiket dan Rutenya |
![]() |
---|
Kisah Cinta Mbah Sarjono Kakek 67 Tahun Nikahi Janda Beda 16 Tahun, Baru 3 Bulan Kenalan Lewat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.