Ramadhan 2024

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat Lengkap, Harga Terendah Rp 35 Ribu

Berikut inilah daftar besaran zakat fitrah 2024 di kota dan kabupaten Se-Jawa Barat lengkap, harga terendah Rp 35 ribu

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
nu.or.id
Ilustrasi - Daftar Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat Lengkap, Harga Terendah Rp 35 Ribu 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar besaran zakat fitrah 2024 di kota/kabupaten Se-Jawa Barat lengkap, harga terendah Rp 35 ribu.

Pada bulan Ramadhan 2024 seperti biasa selain puasa umat muslim juga menunaikan zakat fitrah.

Kini, Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat atau Baznas Jawa Barat merilis daftar besaran zakat fitrah 2024.

Adapun besaran zakat fitrah 2024 di Jawa barat tersebut berdasarkan surat edaran BAZNAS Jabar No 117/BAZNAS-Jabar/III/2024.

Baca juga: RESMI, Ini Besaran Zakat Fitrah di Ciamis, Baznas Ciamis Target Kumpulkan Rp 28 Miliar

Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.

Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
 


Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
 


Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Oleh karena besaran zakat fitrah yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.

Setelah dikonversikan dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2024 harga terendah di Jawa Barat senilai Rp 35 ribu di Kabupaten Purwakarta
 
Sedangkan harga tertinggi senilai Rp 55 ribu di Kabupaten Cianjur.

Berikut simak selengkapnya daftar besaran zakat fitrah 2024 di kota/kabupaten Se-Jawa Barat, dilansir dari laman resmi Baznas Jawa Barat.

- Baznas Jawa Barat Rp 40.000

- Kabupaten Bandung Rp 40.000

- Kabupaten Bandung Barat Rp 40.000

- Kabupaten Bekasi Rp 45.000

- Kabupaten Bogor Rp 42.000

- Kabupaten Ciamis Rp 40.000

- Kabupaten Cianjur Rp 40.000 / Rp 55.000

- Kabupaten Cirebon Rp 40.000

- Kabupaten Garut Rp 41.250

- Kabupaten Indramayu Rp 40.000

- Kabupaten Karawang Rp 38.500

- Kabupaten Kuningan Rp 40.000

- Kabupaten Majalengka Rp 37.500

- Kabupaten Pangandaran Rp 37.500

- Kabupaten Purwakarta Rp 35.000

- Kabupaten Subang Rp 42.000

- Kabupaten Sukabumi Rp 45.000

- Kabupaten Sumedang Rp 40.000

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 45.000

- Kota Bandung Rp 40.000

- Kota Banjar Rp 40.000

- Kota Bekasi Rp 45.000

- Kota Bogor Rp 45.000

- Kota Cimahi Rp 40.000

- Kota Cirebon Rp 45.000

- Kota Depok Rp 45.000

- Kota Sukabumi Rp 37.500

- Kota Tasikmalaya Rp 45.000

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Jabar Menurut Surat Edaran Baznas, Purwakarta Terkecil, di Mana Terbesar?

Tata cara membayar zakat

Sebagaimana diketahui pembayaran zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri atau Lebaran.

Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

Adapun membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Baznas baznasjabar.org

Sebelum membayar zakat fitrah tersebut dianjurkan membaca doa niat membayar zakat fitrah.

Bahkan bacaan doa niat membayar zakat fitrah berbeda ketika sendiri, diwakilkan atau mewakilkan.

Doa niat membayar zakat fitrah

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk ketika diwakilkan

Pembayaran zakat fitrah pun dapat dilakukan dengan cara diwakilkan.

Bila Anda membayar zakat fitah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga maka mambaca doa niat berikut ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved